MS Bireuen Lakukan Pemeriksaan Setempat ke-7
Bireuen | www.bireuen.ms-aceh.go.id
Kamis (17/1/2013) Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen telah melaksanakan pemeriksaan setempat objek perkara (descente) dalam perkara Kewarisan Nomor 349/Pdt.G/2012/MS-Bir antara Hajjah Syammah Binti Abdullah, cs sebagai Para Penggugat melawan Sakyan Binti Abdullah, cs sebagai Para Tergugat yang bertempat di Gampong Blang Geulumpang Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen;
Pemeriksaan setempat tersebut dengan susunan Majelis yaitu Drs. A. Karim sebagai Ketua Majelis, Siti Salwa, S.H.I. dan Rina Eka Fatma, S.H.I., M.Ag. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota yang dibantu oleh Jamilah, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan Basami, S.H. sebagai Jurusita Pengganti dan pihak keamanan tidak dapat ikut serta sebab ada acara penyambutan Kapolda;
Hadir dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut yaitu Para Penggugat, Para Tergugat, Sekretaris Desa Blang Geulumpang dan Kepala Dusun serta setempat setempat;
Setelah sampai di tempat objek-objek berperkara tersebut, Ketua Majelis membuka sidang dan menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat ini merupakan sidang lanjutan dari persidangan-persidangan sebelumnya di Kantor Mahkamah Syar’iyah Bireuen untuk memastikan ukuran batas-batasnya di lapangan bukan untuk membagi objek tersebut terhadap objek berupa 1 (satu) petak tanah kebun;
Dengan selesainya pengukuran objek tersebut, maka Ketua Majelis menyatakan sidang dinyatakan ditutup dan selanjutnya Majelis Hakim dan rombongan kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Bireuen; (REF)