MS Bireuen Lakukan Eksekusi Harta Bersama
Bireuen | www.bireuen.ms-aceh.go.id
Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Bireuen Drs. Bakhtiar, S.E., M.H. (10/1) melakukan eksekusi terhadap perkara Cerai Gugat yang kumulasi dengan Harta Bersama berdasarkan Putusan Nomor : 354/Pdt.G/2011/MS-Bir tanggal 01 Mei 2012 antara Tejawarni Binti Nurdin lawan Adami Bin Abd. Hamid yang dibantu Jurusita Pengganti Basami, S. H. dan pegawai honorer Mulyadi serta 4 (empat) orang pihak keamanan dari Polsek Peusangan yang dilaksanakan di Desa Pante Baro Gle Siblah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen;
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Pemohon eksekusi, Termohon eksekusi, Kepala Desa Pante Baro Gle Siblah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen yang disaksikan oleh masyarakat setempat;
Adapun objek eksekusi tersebut berupa 1 (satu) petak tanah kebun dan 1 (satu) unit rumah permanen;
Pada jam 09.00 WIB Panitera/Sekretaris dan rombongan sampai ke tujuan di Desa Pante Baro Gle Siblah kemudian Panitera/Sekretaris membuka pelaksanaan eksekusi tersebut dihadapan Pemohon eksekusi, Termohon eksekusi, Kepala Desa dan masyarakat setempat dan Panitera/Sekretaris menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Putusan Nomor : 354/Pdt.G/2011/MS-Bir yang diminta dibagi oleh Pemohon eksekusi.
Selanjutnya objek-objek tersebut diukur dan dicocokkan dengan batas-batasnya dengan yang ada sekarang kemudian Panitera/Sekretaris menunjuk pembagian untuk Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi;
Pada jam 11.30 WIB Panitera/Sekretaris beserta rombongan selesai melakukan eksekusi dan berhasil diukur dan dibagi kepada Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi kemudian Panitera/Sekretaris dan rombongan kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Bireuen; (REF)