MS Bireuen Gelar Rapat Evaluasi Khusus Panitera Pengganti

Bireuen | www.bireuen.ms-aceh.go.id
Kamis (28/3/2013) Mahkamah Syar’iyah Bireuen mengadakan rapat khusus Panitera Pengganti yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Drs. A. KARIM yang didampingi oleh Panitera/Sekretaris, Drs. BAKHTIAR, S.E., M.H. yang diikuti oleh seluruh Panitera Pengganti yang berjumlah sebanyak 7 orang, yang terdiri dari empat orang merangkap jabatan yaitu wakil panitera, panitera muda gugatan, panitera muda permohonan dan panitera muda hukum, sedangkan tiga orang lainnya murni Panitera Pengganti yang bertempat di ruang Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen;
Pada jam 08.30 rapat dimulai dengan penyampaian evaluasi kinerja Panitera Pengganti periode pertama yaitu evaluasi tiga bulanan oleh Ketua MS Bireuen, Drs. A. KARIM bahwa dari validasi data pada SIADPA Plus masih terdapat perkara-perkara yang sudah diputus lebih dari 14 (empat belas) hari belum diminutasi, dari data tersebut terdapat Panitera Pengganti yang masih banyak perkaranya belum diminutasi, maka diharapkan kepada Panitera Pengganti tersebut segera menyelesaikan tunggakan minutasinya agar tidak lagi terbaca dalam validasi data SIADPA Plus dan kepada Panitera Pengganti yang sudah bagus hasil kerjanya agar tetap dipertahankan dan lebih baik lagi ke depannya;
Selain itu Ketua juga menyampaikan permasalahan-permasalahan yang lain yang berkaitan dengan proses persidangan di antaranya sebelum sidang Panitera Pengganti harus mengontrol berkas perkaranya, kalau ada para pihak yang dipanggil, maka harus dicek kembali apakah sudah ada relaas panggilannya atau belum, apalagi relaas panggilan di luar wilayah (tabayun) agar pada saat persidangan Ketua Majelis tidak menunda atau menunggu berita relaas panggilan tersebut sehingga persidangan tertunda karena harus mengecek relaas panggilan tersebut;
“Untuk mengontrol perjalanan berkas, Panitera Pengganti harus mempunyai buku kontrol agar dapat diketahui perkara tersebut sudah sampai di mana dan sama siapa, apakah sudah ada pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir atau belum sebab hal tersebut dapat merugikan para pihak yang pada dasarnya sudah bisa mengambil akte cerai tetapi karena belum ada pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir sehingga para pihak tidak bisa mendapat haknya”, kata Ketua;
Selanjutnya Ketua juga menyampaikan bahwa Panitera Pengganti agar bisa menjaga jadwal sidangnya terutama pada saat jam istirahat, kalau sidang masih berlanjut sampai jam istirahat yaitu lewat jam 12.00 WIB agar Panitera Pengganti tetap menunggu sampai adanya perintah dari Ketua Majelis untuk menskor persidangan supaya pada saat sidang ada Panitera Penggantinya. Hal ini bukan berarti tidak ada jam istirahatnya hanya saja diundur jam istirahatnya;
Yang terakhir Ketua menyampaikan agar Panitera Pengganti membuat laporan kinerja tiap bulannya dan telah sampai kepada Ketua paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya, laporan ini tujuannya agar Ketua bisa merekap dan mengecek tunggakan minutasi setiap Panitera Pengganti;
Setelah penyampaian dari Ketua MS Bireuen kemudian Ketua memberi kesempatan kepada Panitera Pengganti untuk menyampaikan keluhan-keluhan dan hambatan-hambatan dalam menyelesaikan tugas pokoknya;
Ibu Rahmawati, salah seorang Panitera Pengganti pada MS Bireuen menyampaikan keluhan dan hambatannya dalam menyelesaikan tugasnya yaitu kesulitan dalam memprint berita acara sidang karena printernya rusak;
Kemudian Ibu Jamilah, S.H., merupakan Panitera Muda Hukum MS Bireuen juga menyampaikan keluhan dalam bekerja bahwa Ibu Jamilah kurang nyaman dalam bekerja karena kaca mejanya telah terbelah dua sehingga kalau bekerja kadang-kadang tergores oleh kaca yang terbelah tersebut;
Sebelum rapat ditutup, atas keluhan-keluhan tersebut Ketua langsung menanggapi dan menyampaikan kepada Wakil Panitera atau Panitera/Sekretaris Ms Bireuen agar segera mencari solusi sehingga Panitera Pengganti bisa bekerja dengan baik dan nyaman;(REF)