MS Bireuen Gelar Rapat Berkala
Bireuen | www.bireuen.ms-aceh.go.id
Rabu (24/4/2013) Mahkamah Syar’iyah Bireuen mengadakan rapat berkala yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Drs. A. KARIM yang didampingi oleh Panitera/Sekretaris, Drs. BAKHTIAR, S.E., M.H. yang diikuti oleh seluruh pegawai yang teridiri dari seluruh hakim, bagian kesekretariatan, bagian kepaniteraan dan staf yang bertempat di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Bireuen;
Pada jam 08.30 rapat dimulai dengan penyampaian kelalaian-kelalaian pegawai dalam melaksanakan tugas seperti tunggakan minutasi oleh Ketua MS Bireuen, Drs. A. KARIM bahwa masih banyak perkara-perkara yang sudah putus tapi belum diminutasi, hal ini dapat dilihat dari validasi data pada SIADPA Plus masih terdapat perkara-perkara yang sudah diputus lebih dari 14 (empat belas) hari belum diminutasi;
Oleh karena itu Ketua berharap adanya kerja sama dan saling membantu antara Majelis Hakim dan Penitera Pengganti agar dapat mengurangi tunggakan minutasi tersebut dan Panitera Pengganti telah membuat Berita Acara Sidang sebelum sidang berikutnya;
Selanjutnya Ketua juga menyampaikan tentang disiplin pegawai agar tetap disiplin sekalipun sudah beberapa hari absen digital MS Bireuen sedang dalam keadaan rusak dan sedang diperbaiki.
Sekalipun demikian disiplin pegawai dalam waktu masuk kantor dan jam pulang kantor harus tetap dijaga karena disiplin pegawai ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 yang mengatur tentang absensi pegawai yang absen yang alpa selama setahun adalah 5 hari kalau lebih dari 5 hari, maka akan diebri teguran lisan dan sebagainya.
Selain itu bagi pegawai selain hakim, kalau tidak hadir ada pemotongan remunerasi sesuai dengan jenis ketidakhadirannya. Bagi hakim sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 bahwa hakim tidak dikenai pemotongan seperti pegawai, namun sekalipun demikian diharapkan bagi hakim agar tetap menjaga kedisiplinan dalam bekerja termasuk disiplin pada jam masuk dan jam pulang kantor supaya jangan adanya kecemburuan bagi pegawai lainnya karena hakim sudah besar gaji dan tidak ada pemotongan sedangkan pegawai gajinya sedikit tapi ada pemotongan remunerasi. “Alhamdulillah di MS Bireuen, hakimnya tetap disiplin dalam bekerja”, ujar Bapak Ketua;
Yang terakhir Ketua menyampaikan tentang perkara prodeo, panggilan pertama oleh Jurusita Pengganti dengan panggilan murni tanpa biaya sedangkan untuk panggilan kedua setelah Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela Prodeo yang dikabulkan, maka amar Putusan Sela tersebut diberikan kepada kasir supaya biaya perkara prodeo untuk selanjutnya dibayar oleh negara melalui DIPA MS Bireuen;
Rapat berkala ini berakhir pada jam 09.45 WIB dan rapat ini akan berlanjut sekali dalam 3 (tiga) bulan;(REF)