logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

MS Bireuen Berhasil Melakukan Ekseusi Perkara Kewarisan

Bireuen | www.bireuen.ms-aceh.go.id

Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Bireuen Drs. Bakhtiar, S.E., M.H. (04/07) melakukan eksekusi terhadap perkara Kewarisan berdasarkan Putusan Nomor : 364/Pdt.G/2010/MS-Bir tanggal 01 Februari 2012 dan Putusan Banding Nomor : 60/Pdt.G/2012/MS-Aceh tanggal 04 Oktober 2012 antara Said Djakfar, S.E. Bin Said Yusuf sebagai Pemohon eksekusi lawan T. Hikmatullah, S.E. Bin T. Muhammad dan Drs. T. Marakarma Bin T. Muhammad/ kuasanya yang dibantu Jurusita Pengganti Basami, S. H. dan pegawai honorer Mulyadi serta 2 (dua) orang dari pihak keamanan;

Rombongan berangkat dari kantor pada pukul 09.00 WIB dan sampai di tempat tujuan pada pukul 09.15 WIB. di Kecamatan Kota Juang. Hadir dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut yaitu Pemohon eksekusi, Para Termohon eksekusi serta Kepala Desa Bireuen Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen yang disaksikan oleh masyarakat setempat;

Kemudian Panitera/Sekretaris membuka pelaksanaan eksekusi tersebut dihadapan Pemohon eksekusi, Para Termohon eksekusi/kuasanya, Kepala Desa dan masyarakat setempat dan Panitera/Sekretaris menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Putusan Nomor : 364/Pdt.G/2010/MS-Bir dan Putusan Banding Nomor 60/Pdt.G/2012/MS-Aceh yang diminta dibagi oleh Pemohon eksekusi.

Adapun objek-objek eksekusi tersebut berupa 1 (satu) petak tanah kebun di Kecamatan Kota Juang, 1 (satu) petak tanah kebun di Kecamatan Jeumpa, 1 (satu) petak tanah kebun di Kecamatan Peusangan, 1 (satu) petak tanah kebun di Kecamatan Jangka dan 1 (satu) petak tanah sawah di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen;

Selanjutnya Panitera/Sekretaris memerintahkan petugas untuk mengukur objek di Kecamatan Kota Juang tersebut dan dicocokkan dengan batas-batasnya dengan yang ada sekarang kemudian Panitera/Sekretaris menunjuk pembagian untuk Pemohon eksekusi dan Para Termohon eksekusi secara eksekusi riil;

Setelah adanya pembagian kemudian Panitera/Sekretaris dan rombongan serta Pemohon eksekusi dan Para Termohon eksekusi/kuasanya pamit kepada Kepala Desa Bireuen Meunasah Capa untuk melakukan eksekusi di Desa Blang Bladeh Kecamatan Jeumpa. Sesampai di sana telah dinanti oleh Kepala Desa Blang Bladeh dan selanjutnya Panitera/Sekretaris memerintahkan petugas untuk mengukur dan mencocokkan batas-batas objek dengan yang ada sekarang kemudian Panitera/Sekretaris menunjuk pembagian untuk Pemohon eksekusi dan Para Termohon eksekusi secara eksekusi riil;

Setelah eksekusi di Desa Blang Bladeh kemudian Panitera/Sekretaris dan rombongan serta Pemohon eksekusi dan Para Termohon eksekusi/kuasanya pamit kepada Kepala Desa Blang Bladeh untuk melakukan eksekusi selanjutnya di Desa Putoh Kecamatan Peusangan. Sesampai di sana telah dinanti oleh Kepala Desa Putoh dan selanjutnya Panitera/Sekretaris memerintahkan petugas untuk mengukur dan mencocokkan batas-batas objek dengan yang ada sekarang kemudian Panitera/Sekretaris menunjuk pembagian untuk Pemohon eksekusi dan Para Termohon eksekusi secara eksekusi riil dan karena waktu telah menunjukkan jam 12.30 WIB, maka Panitera/Sekretaris dan rombongan istirahat untuk shalat dan makan siang;

Selanjutnya pada jam 13.15 Panitera/Sekretaris dan rombongan melanjutkan eksekusi di Desa Krueng Deue Kecamatan Peusangan dan di sana telah dinanti oleh Kepala Desa Krueng Deue dan selanjutnya Panitera/Sekretaris memerintahkan petugas untuk mengukur dan mencocokkan batas-batas objek dengan yang ada sekarang kemudian Panitera/Sekretaris menunjuk pembagian untuk Pemohon eksekusi dan Para Termohon eksekusi secara eksekusi riil;

Dan terkahir dilanjutkan pelaksanaan eksekusi di Desa Tanjongan Kecamatan Jangka dan di sana telah dinanti oleh Kepala Desa Tanjongan dan selanjutnya Panitera/Sekretaris memerintahkan petugas untuk mengukur dan mencocokkan batas-batas objek dengan yang ada sekarang kemudian Panitera/Sekretaris menunjuk pembagian untuk Pemohon eksekusi dan Para Termohon eksekusi secara eksekusi riil;

Pada jam 16.30 WIB Panitera/Sekretaris beserta rombongan selesai melakukan eksekusi dan berhasil diukur dan dibagi kepada Pemohon eksekusi dan Para Termohon eksekusi kemudian Panitera/Sekretaris menutup pelaksanaan eksekusi dan kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Bireuen; (REF)



Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice