MS Bireuen Berhasil Melakukan Descente Perkara Warisan

Bireuen | www.bireuen.ms-aceh.go.id
Pada hari Jum’at (22/11/2013) Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen telah melaksanakan pemeriksaan setempat objek perkara (descente) dalam perkara Warisan Nomor 297/Pdt.G/2012/MS-Bir antara M. Nasir bin Syamsu yang didampingi oleh kuasanya sebagai Penggugat melawan Ilyas bin Syamsu, dkk sebagai Tergugat yang bertempat di Gampong Cot Keumude, Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen;
Pemeriksaan setempat tersebut dengan susunan Majelis yaitu Drs. KAMARUDDIN ABDULLAH sebagai Ketua Majelis, ZULFAHMI MULYO SANTOSO, S.E.I. dan DWI HUSNA SARI, S.H.I. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota yang dibantu oleh Drs. DHIAUDDIN ZAKARIA sebagai Panitera Pengganti dan BASAMI, S.H. sebagai Jurusita Pengganti;
Rombongan berangkat dari kantor pada pukul 10.00 WIB dan sampai di tempat tujuan pada pukul 10.15 WIB. Hadir dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut yaitu Para Penggugat dan kuasanya, Tergugat dan Keuchiek Gampong Keumude, Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen;
Selanjutnya Ketua Majelis membuka sidang dan menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat ini merupakan sidang lanjutan dari persidangan-persidangan sebelumnya di Kantor Mahkamah Syar’iyah Bireuen untuk memastikan ukuran dan batas-batasnya di lapangan, bukan untuk membagi objek tersebut. Adapun objek perkaranya berupa 1 (satu) petak tanah kebun;
Setelah Ketua Majelis memberikan penjelasan kemudian kepada petugas dipersilahakan untuk mengukur luas tanah kebun tersebut dan mencatat batas-batas tanah. Dengan selesainya pengukuran objek tersebut, maka Ketua Majelis menyatakan sidang dinyatakan ditutup dan mengucapkan terima kasih kepada Keuchiek yang telah meluangkan waktunya untuk membantu petugas Mahkamah Syar’iyah Bireuen dan selanjutnya Majelis Hakim dan rombongan kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Bireuen; (REF)
