MS Bireuen Berhasil Melaksanakan Descente Perkara Harta Bersama

Bireuen | www.bireuen.ms-aceh.go.id
Pada hari Senin (25/11/20113) Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen telah melaksanakan pemeriksaan setempat objek perkara (descente) dalam perkara Harta Bersama Nomor 160/Pdt.G/2013/MS-Bir antara Nurmasyithah binti A. Raof ebagai Penggugat melawan Masri (alias Basri) bin Hasan sebagai Tergugat yang bertempat di Desa Bireuen Meunasah Reuleut Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen;
Pemeriksaan setempat tersebut dengan susunan Majelis yaitu Drs. MUHAMMAD YACOUB sebagai Ketua Majelis, SITI SALWA, S.H.I. dan RINA EKA FATMA, S.H.I., M.Ag. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota yang dibantu oleh JAMILAH, S.H sebagai Panitera Pengganti dan BASAMI, S.H. sebagai Jurusita Pengganti;
Rombongan berangkat dari kantor pada pukul 10.00 WIB dan sampai di tempat tujuan pada pukul 10.15 WIB. Hadir dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut yaitu Penggugat dan Tergugat tanpa hadirnya Kepala Desa sebab lagi ada acara;
Selanjutnya Ketua Majelis membuka sidang dan menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat ini merupakan sidang lanjutan dari persidangan-persidangan sebelumnya di Kantor Mahkamah Syar’iyah Bireuen untuk memastikan ukuran dan batas-batasnya di lapangan, bukan untuk membagi objek tersebut. Adapun objek perkaranya berupa 1 (satu) petak tanah kebun, 1 (satu) unit rumah semi permanen dan seperangkat alat perbengkelan;
Setelah Ketua Majelis memberikan penjelasan kemudian kepada petugas dipersilahakan untuk mengukur luas tanah kebun tersebut dan ukuran rumah serta mencatat batas-batas tanah dan rumah. Kemudian rombongan pergi ke tempat bengkel dan melihat alat-alat perbengkelan las tersebut. Dengan selesainya pengukuran dan melihat objek tersebut, maka Ketua Majelis menyatakan sidang dinyatakan ditutup dan selanjutnya Majelis Hakim dan rombongan kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Bireuen; (REF)
