MS Bireuen Berhasil Lakukan Eksekusi Harta Warisan
Bireuen | www.bireuen.ms-aceh.go.id
Panitera/Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Bireuen Drs. Bakhtiar, S.E., M.H. (30/05) melakukan eksekusi terhadap perkara Kewarisan berdasarkan Putusan Nomor : 264/Pdt.G/2009/MSy-Bir tanggal 25 Agustus 2010, Putusan Banding Nomor : 06/Pdt.G/2011/MS-Aceh tanggal 24 Februari 2011 dan Putusan Kasasi Nomor : 409/K/AG/2011 tanggal 09 Desember 2011 antara Jamilah Binti Tgk. Muhammad Yacob, dkk dengan kuasanya M. Ali Ahmad, S.H. dan Johan Perkasa, S.H. lawan Muhammad Yakob Bin Tgk. Muhammad Yakob dengan kuasa insidentilnya Munandar Bin Muhammad yang dibantu oleh Jurusita Pengganti Basami, S. H. dan Drs. M. Ali Syam serta pegawai honorer Mulyadi;
Panitera/Sekretaris beserta rombongan berangkat dari kantor pada jam 10.00 WIB dan sampai di tujuan pada pukul 10.15 WIB;
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Para Pemohon eksekusi dengan kuasanya, Termohon eksekusi dengan kuasanya, Kepala Desa Bireuen Meunasah Dayah Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen yang disaksikan oleh masyarakat setempat;
Adapun objek eksekusi tersebut berupa 1 (satu) petak tanah kebun di Desa Bireuen Meunasah Dayah Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen;
Kemudian Panitera/Sekretaris membuka pelaksanaan eksekusi tersebut dihadapan Pemohon eksekusi dan kuasanya, kuasa Termohon eksekusi, Kepala Desa dan masyarakat setempat dan Panitera/Sekretaris menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Putusan Nomor : Putusan Nomor : 264/Pdt.G/2009/MSy-Bir, Putusan Banding Nomor : 06/Pdt.G/2011/MS-Aceh dan Putusan Kasasi Nomor : 409/K/AG/2011 yang diminta bagi oleh Pemohon eksekusi dan kuasanya. Selanjutnya objek tersebut diukur dan dicocokkan dengan batas-batasnya dengan yang ada sekarang;
Setelah objek tersebut diukur dan dicocokkan dengan batas-batasnya kemudian Panitera/Sekretaris menunjuk pembagian untuk Para Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi;
Pada jam 11.50 WIB Panitera/Sekretaris beserta rombongan selesai melakukan eksekusi dan berhasil diukur dan dibagi kepada Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi kemudian Panitera/Sekretaris dan rombongan kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Bireuen; (REF)