MS Banda Aceh Menyidangkan Perkara Jinayat Via Teleconference
Semenjak mewabahnya Virus Covid-19 di Indonesia, banyak aktifitas-aktifitas di Mahkamah Syar’iyah terganggu, seperti halnya dalam masalah Sidang jinayat. hari ini Rabu 8 April 2020 Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kembali menyidangkan perkara jinayat secara online (via teleconference). Hal itu dilakukan untuk pencegahan penyebaran Virus Covid-19 dan juga sesuai dengan petunjuk Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dilingkungan Mahkamah Agung RI dan Peradilan dibawahnya, dan juga Surat Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor :W1-A/1108/HK.01/III/2020 tentang Persidangan Perkara Jinayat dalam Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19,
Persidangan tersebut berjalan dengan lancar, antara Hakim, JPU, dan terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan jelas, dan berada di kantor masing-masing dan berkomunikasi via teleconference. Agenda persidangan siang ini merupakan pembacaan putusan majelis Hakim, dimana 4 orang para pelanggar dengan kasus khamar masing-masing mendapatkan 40 kali cambuk dipotong masa tahanan. Selanjutnya untuk 2 orang pelanggar syariat dengan kasus Ikhtilath dijatuhi hukuman masing-masing 30 kali cambuk dipotong masa tahanan.