MS Banda Aceh Kembali Menyidangkan Perkara Jinayat Jarimah Maisir Via Teleconference
MS Banda Aceh,Rabu 24 Juni 2020 Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas 1-A kembali melaksanakan persidangan Jinayat via teleconference. sesuai dengan petunjuk Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dilingkungan Mahkamah Agung RI dan Peradilan dibawahnya, dan juga Surat Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor :W1-A/1108/HK.01/III/2020 tentang Persidangan Perkara Jinayat dalam Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19. Hal ini sebagai imbas dari mewabahnya Corona Virus Disease (Covid – 19) MS Banda Aceh melaksanakan persidangan sidang jinayat secara online dan juga menerapkan protokol kesehatan,
Persidangan yang berlangsung hari ini diketuai oleh Drs. H. Rokhmadi, M.Hum dengan hakim anggota Drs. ABD. Rauf dan Drs. Irpan Nawi Hasibuan, S.H. serta Dra. Hj. Azizah A.Wahab sebagai Panitera Pengganti, merupakan sidang pertama dari perkara jinayat Jarimah Maisir nomor perkara : 18/JN/2020/MS.Bna yang dilaksanakan diruang sidang utama MS Banda Aceh. (Tim Redaksi)