MS Banda Aceh Kembali Menyidangkan Pelaku Jarimah Maisir
Banda Aceh | MS Banda Aceh
Maisir atau Judi merupakan perbuatan yang dilarang dalam islam, dan setiap orang beragama islam yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir di Provinsi Aceh akan dikenakan hukuman cambuk. Hal ini dilakukan berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, karena di Provinsi Aceh telah diberlakukan Syari’at Islam.
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh merupakan salah satu Badan Peradilan yang diberikan wewenang untuk mengadili pelaku jarimah jinayat, pada hari ini Rabu 15 Maret 2017 MS Banda Aceh kembali menggelar sidang terhadap 4 pelaku Jarimah Maisir (judi) yang dilakukan oleh ES bin A (34), JH bin AT (26), MAH bin RH (31), RH bin RH (28) mereka ditangkap saat sedang melakukan perbuatan judi di kawasan Peunayong Kota Banda Aceh, mereka akan dijatuhi Hukuman Cambuk peling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram Emas murni atau penjara paling lama 12 bulan, sesuai dengan bunyi Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam pemeriksaan di persidangan para terdakwa telah mengakui perbuatannya melakukan perbuatan Jarimah Maisir, oleh karena itu Hakim memutus para terdakwa tersebut dengan hukuman cambuk masing-masing 8 kali didepan umum dipotong masa tahanan. Proses persidangan jinayat ini berjalan lancar dan tertib tanpa hambatan yang dijaga oleh aparat Kepolisian guna memberikan keamanan dan kelancaran persidangan.