logo web

Dipublikasikan oleh Admin MS. Banda Aceh pada on .

MS Banda Aceh Kembali Berhasil Mendamaikan Pihak  Dalam Sidang Pertama

 Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas I A, pada hari kamis tanggal 26 Maret 2020, kembali berhasil mendamaikan pihak dalam sidang pertama perkara Cerai Gugat dengan perkara nomor 105/Pdt.G/2020/MS.Bna. Persidangan yang diketuai oleh Dra. ANB Muthmainnah WH, M.Ag dan hakim anggota Drs. H. Abu Bakar Ubit dan Drs. Yusri, M.H., serta Panitera Pengganti Mahdi Hamzah, S.H. berlangsung diruang sidang Tirta MS Banda Aceh.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Majelis Hakim wajib mendamaikan Penggugat dan Tergugat, dalam sidang pertama tersebut kedua belah pihak hadir dalam persidangan, dan Hakim memberikan nasehat kepada Penggugat dan Tergugat, dan Alhamdulillah dengan nasehat dari Hakim tersebut Penggugat menerima kembali suaminya dan bersedia mencabut perkaranya, dan tergugat berjanji akan memperbaiki apa yang selama ini kurang merasa kurang oleh istrinya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice