MS Banda Aceh Berhasil Mendamaikan Perkara Sengketa Waris
MS Banda Aceh. Selasa, 14 Juli 2020 Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas I-A Dra. Hj. ANB Muthmainnah WH, M.Ag kembali berhasil mendamaikan pihak dalam Sengketa Waris dengan nomor registrasi perkara 212/Pdt.G/2020/MS.Bna.
Mediasi pertama dilakukan pada tanggal 7 Juli 2020, dimana pada tanggal tersebut dilakukan musyawarah tentang bagian masing-masing ahli waris terhadap harta warisan berupa Apartemen, ruko, beberapa hektar tanah, hotel, uang kontan milyaran rupiah dll. Alhamdulillah, , akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk berdamai dan ditandatangani Akta Pedamaian pada 14 Juli 2020, dalam proses mediasi, peran mediator juga menjadi sangat penting dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. (Tim Redaksi)