logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Aceh Tingkatkan Pengelolaan Website

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Seperti diketahui, bahwa pengelolaan website adalah salah satu dari tujuh program prioritas pembaruan peradilan agama yang dicanangkan oleh Badilag sebagaimana yang dimuat pada running tex website Badilag. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Sesuai dengan surat Dirjen Badilag No. 0550/DjA/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 tentang Penilaian Website, bahwa website pengadilan tingkat pertama harus memuat 47 konten dan website pengadilan tingkat banding sebanyak 46 konten. Informasi jadwal sidang harus ada pada pengadilan tingkat pertama tetapi tidak ada pada pengadilan tingkat banding, sedangkan yang lainnya sama.

Setiap konten yang terisi lengkap memperoleh nilai 2, apabila isinya tidak lengkap nilainya 1, sedangkan apabila kontennya tidak ada sama sekali nilainya nol.

Konsultasi ke Badilag

Pada waktu peringatan 130 tahun peradilan agama tahun 2012 diadakan berbagai perlombaan, antara lain perlomban pengelolaan website. Pada waktu itu, website Mahkamah Syar’iyah Aceh meraih peringkat kedua dengan nilai 83. Perestasi tersebut dirasakan sangat baik oleh karena website MS Aceh sebelumnya meraih peringkat tiga dengan nilai 52.

Pengelola website tidak merasa puas dengan capaian tersebut dan ingin untuk meningkatkan perestasi. Redaktur IT Abd. Hamid Pulungan – yang biasa disapa dengan AHP - berkonsultasi ke Badilag yaitu kepada Hirpan Hilmi, ST, Kasubbag Dokumentasi dan Informasi yang menangani pengelolaan website.

Bapak Hirpan Hilmi dengan tulus dan ikhlas mengirim via email tentang kekurangan website MS Aceh. Dalam email yang dikirimkan Hirpan Hilmi terdapat 7 konten yang belum terisi secara lengkap, yaitu kriteria naskah peraturan MA nilai (0), kriteria profil hakim dan pegawai nilai (1), kriteria informasi anggaran nilai (1), kriteria surat perjanjian nilai (0), kriteria hak-hak para pihak nilai (1), kriteria pengunjung website nilai (1) dan kriteria penggunaan bahasa asing nilai (1).

Apabila ketujuh konten tersebut terisi secara lengkap, maka nilainya akan bertambah 9, sehingga apabila digabungkan dengan nilai yang sudah ada yaitu 83, maka  nilai website MS Aceh menjadi 92 yang berarti memperoleh nilai sempurna.

Usaha menuju yang terbaik

Informasi yang sangat berharga dari Bapak Hirpan Hilmi menjadi pemicu untuk berbuat yang terbaik bagi kemajuan website MS Aceh. AHP dan M. Kadri berusaha tanpa mengenal lelah agar 7 konten yang belum lengkap dapat terisi secara sempurna.

Alhamdulillah, usaha dan kerja keras kedua insan ini berhasil dengan baik. Hanya konten penggunaan bahasa asing yang tidak dapat dituntaskan.

Semoga saja konten yang dimuat tersebut telah sesuai dengan kriteria penilaian yang dilakukan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang didukung oleh The Australia – Indonesia Partnership for Justice (AIPJ).

Updating data

Pengelolaan website tidak cukup hanya memuat konten saja, tetapi harus didukung dengan data yang up to date. Oleh karena itu tugas AHP dan M. Kadri akan selalu terbentang dengan luas, yaitu harus updating data sesuai keadaan.

“Mari kita usahakan dengan sungguh-sungguh agar data yang ada pada website selalu up to date,” ajak AHP kepada M. Kadri sebagai rasa tanggung jawab atas pengelolaan website.

Dalam kesempatan ini, kami berharap masukan dan saran dari pengunjung setia website yang kita banggakan ini untuk perbaikan dan kesempurnaan. Kita berharap website MS Aceh menjadi yang terbaik dan terdepan dalam menginformasikan. Semoga.

(AHP)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice