logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Aceh Sosialisasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Pada tanggal 10- 13 Juni 2013 yang lalu, Wakil Ketua, dua orang Hakim Tinggi, Wakil Panitera, Pejabat Pembuat Komitmen dan Panmud HukumMS Acehmengikuti Sosialisasi / Koordinasi  Sistem Pengelolaan Pengaduan dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan Badan Pengawasan MA di Hotel Aryaduta Tangerang Provinsi Banten.

Kegiatan tersebut melibatkan empat lingkungan peradilan wilayah I, sebagian wilayah II dan wilayah III yang berjumlah 188 orang peserta.

Setelah selesai mengikuti sosialisasi / koordinasi dan bertugas kembali sebagaimana biasanya, lalu peserta diberikan kesempatan untuk mensosialisasikan hasilnya kepada HT dan pegawai lainnya yang ada di MS Aceh.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 dengan mengambil tempat di ruang rapat pimpinan. Hadir dalam sosialisasi Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH. MH, Wakil Ketua Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH. MH, seluruh Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar, pejabat struktural dan fungsional.

Kegiatan sosialisasi sudah menjadi komitmen pimpinan, yaitu setiap hakim atau pejabat yang mengikuti bimtek atau sosialisasi harus menyampaikannya sehingga diketahui oleh pegawai yang lain. “Setiap hakim atau pejabat yang mengikuti kegiatan harus mensosialisasikannya agar diketahui oleh Hakim Tinggi dan pegawai yang lain,” kata Ketua menegaskan.

Tampil pada sesi pertama untuk menyampaikan sosialisasi Wakil Ketua MS Aceh H. M. Jamil Ibrahim. Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua menjelaskan bahwa MS Aceh sebagai kawal depan Mahkamah Agung harus menindaklanjuti setiap pengaduan dan dibuat laporan untuk disampaikan kepada Badan Pengawasan MA.  Badan Pengawasan memberikan apresiasi yang tinggi bagi pengadilan tingkat banding yang merespon semua pengaduan dan melaporkannya ke Bawas.

Wakil Ketua menyampaikan bahwa sosialisasi terhadap SK KMA No. 076/KMA/SK/VI/2009 dimaksudkan untuk penyamaan persepsi dalam pengelolaan pengaduan, baik teknik menyusun KKP maupun LHP. Diharapkan, setelah selesai sosialisasi terhadap SK KMA No. 076/KMA/SK/VI/2009, maka akan terwujud laporan yang benar terhadap tindak lanjut pengaduan.

Setelah Wakil Ketua menyampaikan beberapa hal dalam pengelolaan pengaduan, lalu mempersilahkan Drs. H. Abd. Hamid Pulungan, SH., MH  untuk menyampaikan materi pengelolaan pengaduan yang diperoleh selama mengikuti sosialisasi.

Ada beberapa hal penting yang disampaikan AHP - sapaan akrab buat Abd. Hamid Pulungan - dalam sosialisasi tersebut, yaitu :

  1. Setiap pengaduan masyarakat  tanpa melihat dari mana asalnya bahkan surat kaleng sekalipun harus ditelaah yang hasilnya mungkin dapat ditindaklanjuti atau tidak layak untuk ditindaklanjuti.  Hasil telaah tersebut harus dibuat laporannya dan dikirim kepada yang melaporkan.
  2. Dalam melakukan pemeriksaan, terlapor jangan dijadikan sebagai tersangka atau terdakwa dan harus diperlakukan sebagai teman sendiri, tetapi tetap mengedepankan obyektifitas pemeriksaan.
  3. Tim yang melakukan pemeriksaan harus membuat KKP (kertas kerja pemeriksaan) yang memuat dokumentasi dari seluruh kegiatan pemeriksaan berupa catatan tim pemeriksa tentang temuan hasil pemeriksaan dan seluruh bukti yang diperoleh. Selain KKP, harus juga dibuat LHP (laporan hasil pemeriksaan) yang memuat dasar pemeriksaan, susunan tim pemeriksa, waktu dan tempat pemeriksaan, identitas pelapor (jika ada), terlapor dan pihak terkait, uraian hasil pemeriksaan, kesimpulan, dan rekomendasi.
  4. Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding meneruskan LHPtersebut kepada Badan Pengawasan dengan memberikan pendapat terhadap hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Tim Pemeriksa pada Pengadilan Tingkat Banding.

Selain penyampaian dari AHP, peserta lain yang ikut rakor juga memberikan sosialisasi masing-masing sebagai berikut :

Hakim Tinggi Drs. H. Abdul Muin A. Kadir, SH

  1. Apabila terlapor menyangkal atau membantah pengaduan, maka yang bersangkutan tidak perlu disumpah, begitu juga dengan saksi dan pihak terkait tidak perlu disumpah.
  2. Masa daluarsa laporan / pengaduan selama  (dua) tahun.
  3. Bahwa sektor pengaduan atau laporan adalah dalam pelayanan publik, bukan yang bersikap teknis. Misalnya keberatan terhadap putusan, maka laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Wasek  (PPK) Yohan Fauzi Yulises, S. Ag., MH

  1. Menyampaikan materi tentang temuan BPK atas laporan keuangan MA.
  2. Temuan terhadap reviuw keuangan.

Panmud Hukum Azhar Ali, SH

  • Terhadap pengaduan yang tidak layak ditindaklanjuti, apabila terdapat bukti-bukti baru dikemudain hari, maka laporan akan dibuka kembali.

Ketua MS Aceh H. Idris Mahmudy dalam menanggapi materi sosialisasi menyatakan bahwa MS Aceh komit untuk menindaklanjuti semua pengaduan dan akan memberikan laporan secara resmi kepada Badan Pengawasan.

Sosialisasi berjalan dengan tertib dan lancar dan semua peserta nampak mengikutinya dengan sungguh-sungguh dan sosialisasi berakhir sekitar pukul 11.30 Wib. (Materi sosialisasi pengelolaan pengaduan dapat didownload pada website MS Aceh di konten Bimtek & Diskusi) klik disini.

(AHP)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice