MS Aceh Sosialisasikan Perma No 14 Tahun 2016
Kualasimpang|ms-kualasimpang.go.id
Berdasarkan surat Dirjen Badilag MARI 109/DjA.4/00/3/2017 tanggal 06 Maret 2017 perihal Sosialisasi PERMA Nomor 14 tahun 2016.
Mahkamah Syar’iyah Aceh telah melaksanakan Acara Sosialisasi Perma Nomor 14 tahun 2016 yang sedang berlangsung di Hotel Mekah Banda Aceh, acara
tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Maret 2017 dengan peserta adalah Hakim Tinggi dan Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua, Panitera dan beberapa orang hakim Mahkamah Syar’iyah se Aceh yang secara keseluruhan berjumlah 107 orang.
Drs. Ahmad Sobardi, S.H.,M.H (Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang), Drs. Bakhtiar, S.E.,M.H (Panitera Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang) serta Dangas Siregar, S.HI.,M.H (Hakim Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang) ikut serta dalam acara yang dilaksanakan pada Rabu tanggal 29 Maret 2017 Jam 20.00 Wib di Hotel Mekkah Jalan T. Daud Beureu’eh Lamprit, Kota Banda Aceh dan akan berlangsung sampai hari Jum’at tanggal 31 Maret 2017.
Ada tiga orang Narasumber dari Mahkamah Agung RI. yaitu Bapak Prof. Dr. H. Abd. Manan, S.H., M.H. S.IP., (Mantan Ketua Kamar Peradilan Agama), Bapak Dr.H. Amran Suaidi, S.H., M.H. M.M. (Hakim Agung) dan Bapak Dr. Yasardin, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Diklat pada Menpin Mahkamah Agung) yang akan memberi materi Sosialisasi Perma Nomor 14 tahun 2016 pada tanggal 30 dan 31 Maret 2017.
Dalam penyampaiannya banyak ulasan dan pemahamam terkait dengan PERMA Nomor 14 tahun 2016 ini, menurut salah satu dari Narasumber Sosialisasi ini guna menyiapkan unsur Mahkamah Syar’iyah dalam menyelesaikan sejumlah perkara ekonomi syariah yang masuk nanti, termasuk masalah Peradilan Pidana Anak.
Dengan adanya Sosialisasi PERMA Nomor 14 tahun 2016 ini diharapkan Bagi hakim tidak ada istilah tidak mampu sehingga menolak perkara yang diajukan kepadanya, karenanya harus belajar dan mengikuti perkembangan zaman, apalagi sengketa bisnis Syari’ah sudah menjadi kewenangan Peradilan Agama Khususnya di Mahkamah Syar’iyah Se Aceh.
Tim Redaksi.