MS Aceh Sosialisasikan Hasil Verifikasi dan Validasi Pelaporan Data Perkara
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag sesuai dengan suratnya No. 0429/DjA.3/)T.01.2/III/2013 tanggal 15 Maret 2013 mengadakan Verifikasi dan Validasi Pelaporan Data Perkara pada tanggal 26- 28Maret 2013 yang diikuti oleh Panmud Hukum MS Aceh dan Panmud Hukum PTA seluruh Indonesia di Garden Permata Hotel, Bandung.
Peserta dari MS Aceh adalah Panmud Hukum Azhar Ali, SH yang didampingi oleh admin Syahrul Muhajir, S.HI.
Setelah selesai mengikuti Bimtek dan bertugas kembali sebagaimana biasa, lalu Azhar Ali dan Syahrul Muhajir mensosialisasikan hasil Verifikasi dan Validasi Pelaporan Data Perkara kepada Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti di MS Aceh.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 dengan mengambil tempat di ruang rapat pimpinan. Hadir dalam sosialisasi seluruh Hakim Tinggi, Wakil Panitera, Panmud Hukum, Panmud Banding dan beberapa orang Panitera Pengganti.
Kegiatan sosialisasi sudah menjadi komitmen pimpinan, yaitu setiap hakim atau pejabat yang mengikuti Bimtek atau kegiatan yang lain harus mensosialisasikannya, sehingga diketahui oleh pegawai yang lain.
Azhar Ali menjelaskan, bahwa Direktur Administrasi Peradilan Agama Tukiran, SH. MH dalam sambutannya menyatakan laporan yang dikirim ke Badilag yang berasal dari 362 satker seluruh Indonesia dalam bentuk manual telah menjadi problem tersendiri bagi Badilag.
Terkadang laporan tersebut terlambat diterima dan datanya tidak valid, pada hal laporan berfungsi sebagai informasi, sebagai bahan evaluasi dan sebagai bahan pengambilan kebijakan pimpinan. Oleh karena itu, pada masa yang akan datang laporan dibuat dalam bentuk paperless.
Sementara itu, Syahrul Muhajir menjelaskan bahwa laporan data perkara yang dilakukan verifikasi dan validasi adalah setentang sms gate way yang terdiri dari aplikasi sidang keliling dan prodeo (aplikasi yang berhubungan dengan SIADPA Plus) dan aplikasi Posbakum (aplikasi tersendiri dan terpisah dengan SIADPA Plus).
Salah seorang Hakim Tinggi Drs. Baidhowi HB, SH menyatakan bahwa Hakim Tinggi yang betugas sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung di daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengadilan tingkat pertama sangat penting untuk mengetahui aplikasi laporan. Hal ini dimaksudkan agar Hakim Tinggi dapat mengetahui kinerja satuan kerja yang menjadi pengawasannya.
“Hakim Tinggi harus mengetahui aplikasi laporan ini, sehingga kita dapat melakukan pengawasan dengan baik,” tandas Baidhowi yang biasa disebut mufassir ini.
Dalam paparannya, Syahrul Muhajir menyajikan beberapa aplikasi sms gate way melalui layar infocus yang akan menggantikan aplikasi yang sudah ada. Dalam laporan tersebut nampak satker mana yang telah mengisi laporan secara lengkap sehingga dapat diketahui kinerja satker yang bersangkutan.
Sebelum sosialisasi berakhir, H. Abd. Hamid Pulungan yang memandu sosialisasi ini menjelaskan bahwa pada Selasa yang akan datang akan dilaksanakan sosialisasi hasil Bimtek yang akan disampaikan oleh Ibu Dra. Hj. Yuniar A. Hanafiah, SH yang baru saja selesai mengikuti Bimtek Yustisial beberapa waktu yang lalu di Bandung.
(AHP)