logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Aceh Menerima Kunjungan Para Akademisi Fakultas Perundang-Undangan Universitas Malaysia

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Mahkamah Syar’iyah Aceh bukan hanya sebagai sebuah lembaga penegak hukum untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, namun juga menjadi sebuah objek penelitian dan pengkajian ilmiah baik para Akademisi maupun bagi para peneliti dan pemerhati hukum. 

Hal ini dapat dilihat dari banyaknya para akademisi maupun peneliti yang selalu datang mengunjungi untuk mencari dan mendapatkan data-data berbagai penyelesaian kasus, terutama mengenai kasus perdata tentang perkawinan dan kasus-kasus perkara Jinayat (pidana Islam) yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah.

Senin,16 Januari 2017pukul 15.00 WIB. Mahkamah Syar’iyah Aceh, menerima kedatangan 5 Cendikiawan dari Fakultas Perundang-Undangan Universitas Malaysia, yang diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H., para Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh.  Pertemuan dan dialog ini berlangsungdi Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Mahkamah Syar’iyah Aceh, yang dipandu oleh Khairuddin, S.H., M.H. Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut.

Pimpinan para Cendikiawan atau Akademisi Prof. Dr. Rasmizar Wan Muhammaddalam sambutannya dengan penuh penghormatan menyampaikan bahwa kunjungan 5 Ibu Akademisi ini adalah; ingin membuat riset tentang Keadilan Restorasi secara menyeluruh menyangkut kasus-kasus yang telah diselesaikan pada Mahkamah Syar’iyah dan sejauh mana pelaksanaan Hukum Jinayat telah diterapkan di Provinsi Aceh.

Para Akademisi ini sebelumnya juga telah melakukan riset tentang penerapan Syariat Islam diberbagai negara lain yang diantaranya Thailand, Brunei Darussalam, dan termasuk Malaysia.

Selanjutnya pada kesempatan ini Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H. menyampaikan beberapa hal penting yang menyangkut dengan kewenangan Mahkamah Syar’iyah Aceh, bahwa saat ini sudah ada beberapa Qanun yang di dalamnya ada aturan tentang jarimah dan uqubat (tindak pidana) yang berkaitan dengan kewenangan absolute Mahkamah Syar’iyah di bidang pidana (jinayah), yaitu:

  1. Perda Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Di dalam Perda ini, perbuatan yang tergolong jarimah (tindak pidana) diatur dalam pasal 19.
  2. Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’ah Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Dalam Qanun ini ada lima macam perbuatan yang dipandang sebagai jarimah (tindak pidana) yakni:
    1. Penyebaran paham atau aliran sesat (bidang aqidah).
    2. Tidak shalat jum’at tiga kali berturut-turut tanpa ”uzur syar’i” (bidang ibadah).
    3. Menyediakan fasilitas/peluang kepada orang Muslim yang tanpa ’uzur untuk tidak berpuasa  (bidang ibadah).
    4. Makan dan atau minum di tempat umum pada siang hari Ramadhan (bidang ibadah).
    5. Tidak berbusana Islami (bidang syiar Islam).
  3. Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Larangan Khamar dan sejenisnya.
  4. Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Maisir (judi).
  5. Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Larangan Khalwat (mesum).
  6. Qanun Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, juga terdapat beberapa perbuatan yang dikategorikan sebagai jarimah (tindak pidana) yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah. Perbuatan dimaksud adalah sebagai berikut:
    1. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang dinyatakan berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2015. Ada 10  jarimah yang diatur dalam Qanun tersebut adalah;
      1. Khamar;
      2. Maisir;
      3. Khalwat;

a. Tidak membayar zakat setelah jatuh tempo.

b. Membayar zakat tidak menurut yang sebenarnya;

c. Memalsukan surat Baitul Mal;

d. Melakukan penggelapan zakat atau harta agama lainnya;

e. Petugas Baitul Mal yang menyalurkan zakat secara tidak sah.

d. Ikhtilath;

e. Zina;

f. Pelecehan seksual;

g. Pemerkosaan;

h. Qadzaf;

i. Liwath; dan

j. Musahaqah.

Pada kesempatan ini juga diadakan diskusi dalam rangka menyampaikan berbagai informasi tentang pelaksanaan  Syari’at Islam di Aceh  yang dipandu oleh Drs. Rafi’uddin, M.H. salah seorang Hakim Tinggi senior pada Mahkamah Syar’iyah Aceh.  Selanjutnyaacara ini ditutup dan diakhiri dengan saling menukarkan cendera mata serta foto bersama.  (Tim Redaksi MS. Aceh).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice