MS Aceh Membuka Bimtek Panitera Muda Jinayat dan Operator
Lampeuneurut, 25 Agustus 2021
MS Aceh menggelar Bimtek Panitera Muda Jinayat yang bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh yang digelar selama 2 Hari, dimulai dari hari Selasa-Kamis, 24-26 Agustus 2021 bertempat di Hotel Madinatul Zahra, Lampeuneurut, Aceh Besar. Peserta Bimtek ini merupakan Panitera Muda Jinayat dan Operator seluruh Provinsi Aceh. Dalam Bimtek tersebut, Hadir Ketua MS Aceh, Dr.Drs. Hj. Rosmawardhani, S.H., M.H., Wakil Ketua MS Aceh, Dr. Drs. H. Rafi’uddin, M.H., Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, , Dr.EMK. Alidar, S.Ag., M.Hum, Serta Pemateri dari Kasubbid Bimbingan dan Monitoring Dirjen Badilag, Bapak Sutarno, S.IP., M.M
Bapak Hidayatullah, S.H.I., Panitera Muda Gugatan sekaligus sebagai Plt. Panitera Muda Jinayat Bersama Sdr. Indramad Putra, S.H. mewakili MS Kota Subulussalam dalam bimtek tersebut. Pembukaan Bimtek diawali oleh pembacaan ayat suci Al-Qur’an dilanjutkan dengan Shalawat Badar dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, serta Kata Sambutan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Dr.EMK. Alidar, S.Ag., M.Hum. beliau mengatakan bahwa perkara Jinayat harus ditangani secara serius, karena menurutnya tren dari kasus jinayat terus naik. Maka dari itu dengan adanya Bimtek ini, sebagai edukasi kepada masyarakat Aceh bahwa kita memiliki Qanun yang merupakan peraturan Keistimewaan Aceh, dan harus kita perkuat.
Ketua MS Aceh, Dr. Drs. Hj. Rosmawardhani, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Mahkamah Syar’iyah dengan keistimewaanya saat ini sedang mengalami berbagai tekanan dan desakan dari berbagai pihak dalam upaya untuk melemahkan Mahkamah Syar’iyah itu sendiri. Dengan Perkara jinayat sebagai Produk dari Lahirnya Qanun Aceh, menandakan bahwa Mahkamah Syar’iyah Di Aceh memiliki kewenangan mengadili perkara Pidana Islam. “Dengan adanya Bimtek Panitera Muda Jinayat ini saya berharap bahwa Mahkamah Syar’iyah semakin kuat dan semakin solid” Ujar Ketua MS Aceh.