logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Aceh Lakukan Sosialisasi Pemanfaatan Aplikasi SKP Online

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Mahkamah Syar’iyah Aceh pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014 pukul 09.00 Wib menyelenggarakan kegiatan sosialisasi aplikasi SKP Online yang diikuti peserta dari 4 lingkungan peradilan di Aceh, yang terdiri dari Panitera / Sekretaris, Kasubbag / Kaur Kepegawaian dan Operator. Kegaiatan Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Tgk. H. Hasballah  Aula Lt. III Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Kegiatan ini langsung dikoordinir oleh Panitera / Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Syamsikar. Dengan mengucapkan Bismillahirramanirrahim kegiatan sosialisasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dimulai, dengan harapan akan membawa masukan dalam rangka penyusunan SKP 2014.

Setelah sedikit ulasan tentang SKP ini dikupas oleh Panitera / Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Syamsikar, kegiatan dilanjutkan dengan paparan dan penjelasan tentang kebijakan dan tujuan kegiatan ini.

Dalam kesempatan ini Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Admnistrasi Mahkamah Agung RI, Hj. Partini, SH., mengemukan, bahwa sesuai dengan isi peraturan pemerintah No. 46 Tahun 2011 maka penilaian prestasi kinerja pegawai negeri sipil terdiri dari unsur SKP (sasaran kinerja pegawai) dan perilaku kerja, menindaklanjuti hal tersebut Mahkamah Agung mengembangkan Aplikasi SKP yang terintegrasi dengan aplikasi SIMARI, dimana setiap pegawai akan diberi akun untuk login dan mengisi sendiri formulir SKP nya, dan untuk atasannya yang berwenang menilai kinerja pegawai tersebut dapat memeriksa dan memberikan penilaian langsung dari aplikasi tersebut.

Ibu Kepala Biro melanjutkan, bahwa Panduan penyusunan dan penilaian SKP ini bertujuan sebagai petunjuk bagi setiap Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Penilai dalam menyusun SKP sesuai dengan bidang tugas jabatannya, dan Agar setiap Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Penilai dapat menyusun SKP sesuai dengan bidang tugas jabatan masing-masing, serta dapat mengetahui capaian SKP-nya. Setiap PNS wajib menyusun SKP, dan dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Jelas
  2. Dapat diukur;
  3. Relevan
  4. Dapat dicapai
  5. Memiliki target waktu

Dalam kesempatan terakhir ini, Kepala Biro Kepegawaian menegaskan, bahwa Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ini harus dibuat oleh masing-masing pegawai, bukan tugas dan kewajiban dari kasubbag / kaur kepegawaian. Kepegawaian hanya bertugas untuk menyimpan arsip SKP dari masing-masing pegawai.

Sampai berita ini diturunkan sebagai besar peserta dari 4 lingkungan peradilan di Aceh ini masih sangat tekun dan serius mengikuti paparan yang disampaikan oleh narasumber, baik dari Biro Kepegawaian maupun dari  Humas Mahkamah Agung RI mulai dari tatacara mendaftar dan mengisi sasaran kinerja pegawai melalui aplikasi tersebut dan ditargetkan pada akhir Juli ini seluruh pegawai 4 lingkungan peradilan di Aceh telah menyelesaikan penyusunan SKP melalui aplikasi online. 4 lingkungan peradilan di Aceh, Mahkamah Syar'iyah Aceh  selaku Korwil berharap agar seluruh satker di lingkungan 4 lingkungan peradilan di Aceh untuk mensosialiasikan dan memanfaatkan aplikasi SKP Online kepada masing-masing pegawai di satkernya masing-masing. (Tim Redaktur).

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice