MS Aceh Lakukan Penandatanganan MoU Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu dengan Gubernur Aceh dan Instansi Terkait
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Senin, 08 Mei 2017, pukul 20.30 WIB Mahkamah Syar’iyah Aceh bersama Pemerintah Aceh secara resmi melakukan kerjasama pelaksanaan Sidang itsbat nikah (pengesahan nikah) Terpadu. Acara tersebut dilaksanakan di Pendapa Gubernur Aceh, yang di hadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Asisten Sekretariat Pemerintah Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Kakanwil Kemenag Aceh dan Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh serta para undangan lainnya.
Peresmian kerjasama ini ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kepala Kakanwil Kemenag Aceh dan Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh serta mengetahui Gubernur Aceh.
Kerjasama antar instansi ini adalah wujud pelayanan prima kepada masyarakat. Seluruh kegiatan mulai proses persidangan itsbat nikah sampai dengan pembuatan buku nikah serta akta kelahiran dilaksanakan dalam satu atap (one day service), sehingga masyarakat tidak perlu bolak balik dalam mengurus administrasi perkawinan dan kependudukan. Selain itu dalam pelayanan terpadu ini, seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah Aceh.