MS Aceh Gelar Sosialisasi LPSE
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Mahkamah Syar’iyah Aceh melaksanakan kegiatan sosialisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2013 bertempat di Aula Zainal Abidin Abubakar Mahkamah Syar’iyah Aceh. Hadir dalam acara tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh DR. H. Idris Mahmudy, SH. MH, Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar, Wakil Sekretaris Khairuddin, SH dan Kasub Bagian Umum Drs. M. Yanto.
Menurut Laporan Ketua Panitia Khairuddin, bahwa kegiatan sosialisasi LPSE tersebut diadakah satu hari penuh yang diikuti sebanyak 26 peserta yang telah mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa yang berasal dari lingkungan Mahkamah Syar’iyah se Aceh.
Peserta kegiatan sosialisasi LPSE terdiri dari pegawai yang telah lulus sertifikasi beberapa tahun yang lalu dan yang baru lulus pada tahun 2012. Maksud dan tujuan sosialissi LPSE adalah untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan pelelangan untuk pengadaan barang dan jasa agar pelaksanaan lelang berjalan dengan baik.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh H. Idris Mahmudy dalam sambutannya ketika membuka acara sosialisasi LPSE meminta kepada peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan baik. “Saya minta kepada peserta agar mengikuti sosialisasi ini dengan tekun dan baik,” tegas H. Idris Mahmudy.
Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan MS Aceh akan memiliki tenaga lelang yang handal dan tidak perlu lagi meminjam tenaga yang bersertifikat ke Instansi lain. Dijelaskan oleh Ketua, bahwa Mahkamah Syar’iyah se Aceh mendapat belanja modal pada tahun 2013 ini sebanyak 13 kegiatan. Hal tersebut sudah barang tentu diperlukan tenaga yang bersertifikat untuk pelaksanaan lelang.
Ketua MS Aceh menekankan, agar dalam pelaksanaan lelang supaya dilakukan dengan jujur dan transparan serta tidak meminta apapun kepada rekanan. “Saya harap tidak ada diantara panitia lelang yang meminta kepada rekanan, dan laksanakan lelang dengan jujur dan transparan,” tandas Ketua mengingatkan.
Menurut penjelasan Kasub Bagian Umum M. Yanto, bahwa dalam melaksanakan lelang MS Aceh menggunakan LPSE yang dimuat pada website MS Aceh dan terbuka untuk umum. Dengan LPSE ini, panitia lelang tidak pernah berjumpa dengan rekanan, dan semua kegiatan dilaksanakan secara elektronik. “Panitia lelang tidak pernah jumpa dan berbicara dengan rekanan, oleh karena itu penentuan pemenang lelang dapat dipertanggungjawabkan,” kata M. Yanto.
Sosialisasi LPSE dipandu oleh Hermansyah yang sehari-harinya adalah Panitera Muda Hukum MS Sabang dan Afrizal Syarwani, staf Bagian Umum MS Aceh. Dalam penjelasannya, Hermansyah menyebutkan bahwa dengan menggunakan LPSE, maka lelang akan dapat dilaksanakan secara mudah. Penawaran yang diajukan oleh rekanan dan penentuan pemanang lelang oleh Panitia lelang berjalan secara online.
“Dengan LPSE telah menjadikan lelang pengadaan barang dan jasa menjadi mudah dan Panitia lelang tidak perlu khawatir akan ancaman dan teror dari rekanan yang kalah,” ujar Hermansyah menandaskan.
(AHP)