logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

MS Aceh Gelar Rapat Tentang Analisis Jabatan

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Jabatan dalam organisasi adalah penjabaran tugas-tugas yang diamanahkan pada organisasi tersebut. Untuk mendapatkan jabatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi diperlukan analisis yang tepat sehingga jabatan tersebut tidak menjadi pemborosan anggaran.

Untuk hal tersebut, MA telah membuat surat kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia No. 245-1/SEK/KU.01/6/2013 tanggal 14 Juni 2013 tentang analisis jabatan. Dalam surat yang ditanda tangani oleh Sekretaris MA tersebut dijelaskan bahwa MA akan mengajukan formasi pegawai kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Salah satu syarat mutlak untuk pengajuan formasi pegawai diperlukan analisis jabatan. Sekretaris MA meminta kepada semua pengadilan tingkat banding untuk membuat analisis jabatan yang ada pada unit kerja masing-masing dan hasil analisis jabatan tersebut dikirim melalui e-mail kasubbAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. paling lambat tanggal 28 Juni 2013.

Guna menindaklanjuti surat Sekretaris MA tersebut, MS Aceh menggelar rapat yang membahas tentang formasi dan jabatan yang ada pada MS Aceh dan MS se Aceh. Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 dengan mengambil tempat di aula pimpinan. Acara yang dipimpin Panitera/Sekretaris tersebut diikuti oleh Ketua, Hakim Tinggi, Wakil Sekretaris dan Kasubbag Kepegawaian.

Dalam kata pengantarnya, Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar menjelaskan sesuai dengan Buku I Edisi tahun 2007 bahwa formasi hakim dan pegawai pada pengadilan tingkat banding sebanyak 139 orang dengan rincian 25 orang hakim dan selebihnya pegawai. Dan khusus untuk Mahkamah Syar’iyah Aceh ditambah 2 (dua) orang pegawai yang mengisi jabatan Panitera Muda Jinayat dan jabatan Kepala Sub Bagian.

Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH. MH mengatakan bahwa formasi Panmud Jinayat sangat penting, oleh karena Mahkamah Syar’iyah menangani perkara jinayat. Selama ini belum ada petugas khusus yang menangani perkara jinayat dan hanya dibuat rangkap jabatan. Selain itu, Ketua juga mengharapkan ada jabatan yang membidangi masalah teknologi informasi dan humas.

Menurut Ketua, dalam era transparansi sekarang ini dituntut pengadilan memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang pelayanan yang berbasis teknologi informasi (TI). Oleh sebab itu diperlukan perhatian yang serius dalam masalah TI tersebut.

“Kita harus memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat tentang penanganan perkara melalaui TI, untuk itu diperlukan perhatian yang sungguh-sungguh dalam bidang TI tersebut,” tandas Ketua mengingatkan.

Dalam rapat tersebut. Drs. H. Abdul Muin A. Kadir, SH mengusulkan supaya ada pegawai MS Aceh yang mahir berbahasa Arab dan bahasa Inggris. Hal ini diperlukan mengingat MS Aceh sering dikunjungi oleh berbagai tamu yang datang dari berbagai negara. “Supaya ada penerjemah,” kata Abdul Muin memberi alasan.

Kasubbag Kepegawaian H. Ansharullah, SH. MH melaporkan bahwa stafnya sedang menyusun analisis jabatan yang akan dikirim ke MA. “Sudah disusun analisisnya,” kata Ansharullah seraya menunjukkan contoh yang sudah dikonsep dengan baik.

Rapat berlangsung lebih kurang 1 jam dan berakhir dengan akan tibanya waktu shalat Ashar.

(AHP)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice