MS Aceh Gelar Rakor dan Konsultasi

Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Mahkamah Syar’iyah Aceh menggelar acara rakor dan konsultasi terhadap temuan-temuan pembinaan dan pengawasan yang dilakukn oleh Hakim Tinggi. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2013 dengan mengambil tempat di aula Ahmad Hasballah Lt. III MS Aceh.
Ketua Panitia H. Syamsir Suleman dalam laporannya menjelaskan rakor dan konsultasi dilaksanakan satu hari penuh yaitu tanggal 4 Juni 2013. Peserta adalah Pimpinan MS Aceh, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional serta Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris MS se Aceh yang terdiri dari 20 satuan kerja. Jumlah peserta sebanyak 95 orang. Sedangkan biaya pelaksanaan dibebankan kepada DIPA masing-masing satker.
Ketua MS Aceh H. Idris Mahmudy dalam arahan dan bimbingannya mengatakan bahwa rakor dan konsultasi sangat penting. Hal ini dimaksudkan untuk tindak lanjut terhadap temuan-temuan dalam pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan Mahkamah Agung.
H. Idris Mahmudy menjelaskan bahwa sekecil apapun temuan harus ditindaklanjuti agar temuan yang sama tidak ditemukan lagi pada binwas yang akan datang. “Setiap temuan harus ditindaklanjuti sehingga kinerja aparat Mahkamah Syar’iyah se Aceh akan lebih baik lagi,” tandas Ketua mengingatkan.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa kegiatan rakor dan konsultasi yang dilaksanakan tersebut sebagai wujud dan tanggung jawab pimpinan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam melaksanakan tugas. “Kita harus sama persepsi dalam pelaksanaan tugas,” kata Ketua menjelaskan.
Materi rakor dan konsultasi dibagi dalam 3 (tiga) bidang, yaitu bidang yustisial, bidang kepaniteraan dan bidang kesekretariatan.
Materi bidang yustisial dipandu oleh Hakim Tinggi H. Abdul Muin A. Kadir. Sedangkan bidang yang lainnya dipandu oleh Hakim Tinggi H. Abd. Hamid Pulungan.
Setelah melalui pembahasan akhirnya disimpulkan dan sebagian diantaranya sebagai berikut :
- Foto copy alat bukti surat yang diajukan dalam persidanganharus dinazegelen, bermeterai secukupnya, dilegalisasi oleh Panitera dan dicocokkan dengan aslinya serta diberi tanda (P) untuk Penggugat dan (T) untuk Tergugat, diparaf serta diberi tanggal oleh Ketua Majelisdengantulis tangan.
- Relaas panggilan harus disampaikan kepada Kepala Desa / Lurah bila yang bersangkutan tidak berada di tempat karena Kepala Desa / Lurah adalah pejabat publik yang terendah.
- Keterangan saksi dalam persidangan tidak perlu dikonfrontir dengan pihak, hakimlah yang akan menilai keterangan saksi tersebut.
- Majelis Hakim berkewajiban memerintahkan para pihak untuk menghadirkan keluarga atau orang terdekat dengan suami istriapabila alasan perceraian didasarkan kepada Pasal 19 huruf (f) PP No.9 tahun 1975.
- Pada persidangan pertama gugatan perceraianyang dihadiri para pihak,Majelis Hakimberusaha mendamaikan kedua belah pihak dan apabila usaha damai tidak berhasil, maka dilanjutkan mediasi.
- PenulisanBasmalah pada putusan sebaiknya ditulis dengan hurufArab.
- Aplikasi yang ada pada portal info perkara badilag.net supaya diupload data yang diperlukan, oleh karena hal itu merupakan informasi publik.
- Finger print harus digunakan untuk absensi pegawai dan menjadi dasar dalam mengajukan tunjangan remunerasi.
Wakil Ketua H. M. Jamil Ibrahim yang menjadi nara sumber menjelaskan bahwa rakor seperti ini akan diadakan lagi pada 3 (tiga) bulan yang akan datang. Beliau berpesan kepada peserta untuk dapat bekerja dengan baik dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
”Marilah kita bekerja dengan baik sehingga masyarakat merasa puas terhadap pelayanan yang kita berikan,” ujar Wakil Ketua.
Rakor dan konsultasi berjalan dengan tertib dan lancar, peserta nampak antusias mengikutinya. Acara selesai bersamaan dengan akan tibanya waktu shalat Ashar.
(AHP)