Perdalam MoU Percepatan Penyelesaian Perkara, Ketua PTA DKI Jakarta Menerima Masukan dari Ketua PA se-DKI Jakarta
Jakarta | pta-jakarta.go.id (10/09)
Pembahasan draf nota kesepahaman (memorandum of understanding) lanjutan mengenai percepatan penyelesaian perkara pada 3 (tiga) wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dengan Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan Banten terus bergulir, kali ini Ketua PTA DKI Jakarta, Dr. H. M. Syarif Mappiasse, S.H., M.H. menerima masukan dan saran dari Ketua Pengadilan Agama se-DKI Jakarta (PA Jakarta Pusat, Barat, Timur, Selatan dan Utara). Hadir dalam rapat di ruangan pertemuan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yaitu Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tinggi PTA DKI Jakarta serta Ketua PA se-DKI Jakarta.
Dalam pembahasan nota kesepahaman tersebut berupa permintaan bantuan panggilan para pihak, pemberitahuan isi amar putusan, pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa, persidangan aanmaning, peletakan sita dan pengangkatan sita jaminan dan atau sita eksekusi terhadap objek sengketa yang berada di luar wilayah PA tempat setempat dan perlawanan sita, perlawanan eksekusi dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dan percepatan penyelesaian perkara, baik di tingkat pertama maupun tingkat banding dengan menggunakan media media elektronik baik melalui SIPP, e-mail, WA atau aplikasi.
Untuk mempercepat pelaksanaan MoU dimaksud akan segera disampaikan draf MoU kepada PTA Bandung dan Banten untuk dapat dipelajari bersama serta akan meminta kesediaan waktu pak Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI untuk dapat memberikan pembinaan dan ikut menandatangani MoU percepatan penyelesaian perkara tersebut agar permasalahan selama ini yang sering dirasakan masyarakat pencari keadilan segera mendapat kepastian hukum dari pengadilan tersebut. (Drm.Endang.humas.pta.dki)