Monitoring Dan Evaluasi Penegakan Disiplin Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Kamis, 01 Oktober 2025, Tim Pengawas Perma 3 Tahun 2020 pada Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi penegakan disiplin. Monev ini untuk mengukur penegakan disiplin pada seluruh hakim dan aparatur di Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua PTA Pekanbaru selaku Ketua Tim, Bapak Dr. H. Syaifuddin, M.Hum ini membahas hasil rekapitulasi absensi bulan September 2025 Hakim dan Pegawai PTA Pekanbaru. Berdasarkan rekapitulasi daftar absensi terlambat datang dan cepat pulang pegawai PTA Pekanbaru pada Tahun 2025, ada beberapa pegawai yang setiap bulannya melakukan keterlambatan. Dalam waktu dekat, pegawai yang bersangkutan akan dipanggil oleh atasan masing-masing. Hal ini dilakukan sebagai bentuk punishment terhadap ketidakdisiplinan agar kedepannya pelanggaran serupa tidak diulang kembali.
Hal lain yang diputuskan dalam rapat, agar dibuat rekapitulasi ranking terbanyak perihal keterlambatan tersebut untuk di umukan pada rapat berikutnya. Bagi Pegawai yang sudah 2 (dua) kali terlambat agar dipanggil oleh atasan langsung masing-masing. Bagi pegawai yang memang sudah terlambat agar memberitahukan kepada atasan perihal yang menjadi penyebabnya.
Ketua Tim juga meminta adanya kebijakan mengenai pegawai yang dilihat jika rata-rata setiap bulannya terlambat. Beliau juga meminta pemberlakuan peraturan hendaklah dibahas di dalam rapat umum terlebih dahulu sehingga peraturan dapat berlaku secara umum.
Terkait absensi pulang kantor, rapat juga menyepakati agar petugas absensi kedepannya memantau pegawai yang terlupa melakukan absensi pulang kantor, dan memberitahukan kepada yang bersangkutan.
Selain itu, monev kedisiplinan juga menyoroti absensi istirahat siang menggunakan aplikasi inovasi SIPATIN PTA Pekanbaru. Berdasarkan rekap absen istirahat keluar dan istirahat masuk Hakim dan Pegawai PTA Pekanbaru bulan September tahun 2025, terdapat peningkatan kedisiplinan, yakni rata-rata kepatuhan 98%, dengan jumlah pegawai yang kepatuhannya 100 % sebanyak 49 Orang.
Dalam penutup rapat, Ketua Tim berpesan agar evalusi terhadap tindakan pelanggaran disiplin yang tidak ditindaklanjuti bukanlah hal yang benar untuk dilakukan. Hukuman terhadap pelanggaran adalah proses akhir terhadap pelaksanaan aturan, setelah melalui tahapan-tahapan sebelumnya. Beliau menekankan agar seluruh aparatur membiasakan agar disiplin dalam ketepatan waktu dalam segala aspek kegiatan kantor, termasuk pelaksanaan rapat.
