Pada hari Selasa, 29 April 2024, Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar, Dasma Purba, S.H., M.H., melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Posbakum merupakan wujud nyata pelayanan publik yang diberikan oleh pengadilan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Oleh karena itu, evaluasi rutin diperlukan untuk memastikan program ini berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, Posbakum memberikan layanan berupa informasi hukum, konsultasi, dan advis hukum, serta membantu pembuatan dokumen hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengadilan menyediakan dan mengelola ruangan serta sarana dan prasarana Posbakum sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, dengan tetap memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan lanjut usia.
Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, Panitera menyampaikan bahwa ditemukan beberapa kesalahan pengetikan (clerical error) serta ketidaksesuaian identitas Penggugat atau Pemohon dalam sejumlah surat gugatan yang dibuat. Untuk itu, Panitera mengingatkan agar petugas Posbakum lebih teliti dalam menyusun surat gugatan atau permohonan. Selain itu, posita juga harus disusun secara sistematis dan jelas, menjelaskan secara runtut peristiwa hukum sejak awal hingga pengajuan perkara ke pengadilan.
Pengadilan Agama Pematangsiantar terus berupaya meningkatkan kualitas layanan Posbakum agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, sejalan dengan misi pengadilan dalam menyediakan pelayanan hukum yang adil, transparan, dan berkualitas.
Tim IT PA Pematangsiantar