logo web

Dipublikasikan oleh Riski pada on .

MONITORING DAN EVALUASI IMPLEMENTASI E-COURT DI JAWA TENGAH

Semarang|pta-semarang.go.id (18/7/2024)

Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung R.I. Nomor 1584/DJA/TI1.31/VII/2024 hal Unggah Salinan E-Court tanggal 16 Juli 2024, Pengadilan Tinggi Agama Semarang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan 36 satker pengadilan agama di Jawa Tengah dalam mengunggah salinan putusan pada aplikasi e-court.

Untuk periode 1 Januari 2024 sampai dengan 18 Juli 2024 pukul 11.27 WIB terdapat 7 (tujuh) pengadilan agama yang sudah 100% (seratus persen) mengupload salinan putusan e-court-nya, yaitu:

  1. PA Boyolali yang menyelesaikan 364 perkara e-court,
  2. PA Klaten 269 perkara e-court,
  3. PA Magelang 152 perkara e-court,
  4. PA Salatiga 150 perkara e-court,
  5. PA Sragen 429 perkara e-court,
  6. PA Sukoharjo 231 perkara e-court,
  7. PA Tegal 98 perkara e-court.
  8. PA Pemalang yang menyelesaikan perkara e-court sebanyak 709 perkara, 14 perkara yang sudah diupload atau 1,97% (satu koma sembilan puluh tujuh presen) dan
  9. PA Banjarnegara yang menyelesaikan 577 perkara, 10 perkara yang sudah diupload atau 1,73% (satu koma tujuh puluh tiga persen). Data ini masih bisa berubah sewaktu-waktu.
  10. PA Purwokerto menyelesaikan 636 perkara e-court dan 629 salinan putusan sudah diupload atau sebesar 98,90%
  11. PA Kebumen menyelesaikan 533 perkara e-court dan 515 salinan putusan sudah diupload atau sebesar 96,92%
  12. PA Pati menyelesaikan 379 perkara e-court dan 348 salinan putusan sudah diupload atau sebesar 91,82%
  13. PA Purworejo menyelesaikan 568 perkara e-court dan 512 salinan putusan sudah diupload atau sebesar 90,14%

Sementara itu pada kutub yang berlawanan masih terdapat pengadilan agama yang belum mencapai 2% (dua persen) salinan putusan e-court–nya diunggah pada aplikasi e-court, yaitu:

Terdapat 4 (empat) pengadilan agama yang sudah mengupload putusan e-court 90% sampai dengan 99%, yaitu:

Detil perkara e-court yang diterima dan salinan putusan perkara e-court yang diupload ke aplikasi e-court secara rinci bisa dilihat dalam tabel.

Berkenaan dengan implementasi e-court di Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. menyatakan bahwa saat ini kita berada dalam era yang berbeda dengan era yang dialami para pendahulu kita, dimana saat ini tata kerja kita sudah beralih dari manual ke digital. Mahkamah Agung sendiri dalam menuju peradilan yang modern merespon kemajuan zaman dengan membuat kebijakan yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dengan mengimplementasikan administrasi pelayanan peradilan berbasis elektronik, yaitu dimulai dengan mengeluarkan Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi di Pengadilan secara Elektronik. “Jadi, mau tidak mau kita harus mengikuti jaman yang sudah serba digital ini, terus maju dan tidak boleh mundur, siapa yang tidak mengikuti maka akan tergilas,” demikian ditekankan Zulkarnain.

Lebih lanjut dikemukakan bahwa untuk meningkatkan minat masyarakat beracara di peradilan agama secara e-court terdapat beberapa usaha yang bisa dilakukan, pertama, pengadilan memberikan edukasi / sosialisasi kepada masyarakat betapa banyak keuntungannya beracara melalui e-court yang bisa mengefektif-efisienkan waktu, tenaga dan biaya dalam berperkara. Untuk mendapat layanan di pengadilan cukup dari rumah atau dari mana saja, tidak harus datang ke kantor pengadilan. Dengan memanfaat perangkat HP nya sudah bisa mendapat layanan dari pengadilan sebagaimana motto “layanan dalam genggaman”.

Kedua, memaksimalkan pemberian layanan pada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menjadi PTSL (Pelayanan Terpadu Satu Loket). Dimana nantinya petugas dalam setiap loket mempunyai kemampuan melayani berbagai kebutuhan para pihak, sehingga setiap loket mampu melayani baik permohonan informasi, pendaftaran perkara baik yang beracara secara manual maupun beracara secara e-court, pengaduan hingga pengambilan produk pengadilan.

Berkaitan dengan monitoring dan evaluasi implementasi e-court pada pengadilan agama di wilayah PTA Semarang, Zulkarnain akan memberikan apresiasi penghargaan kepada Pimpinan pengadilan, petugas e-court dan satkernya yang telah berhasil dengan baik meningkatkan pemahaman dan mendorong masyarakat untuk beracara secara e-court sehingga perkara yang ditangani secara e-court meningkat dengan signifikan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice