Monev Prajabatan CPNS PA Kangean

Kangean | PA Kangean
Sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2015 Tentang pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan CPNS Gol III, pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2016 Pengadilan Agama kangean mendapat kunjungan dari Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, dimana dalam Peraturan LAN tersebut disebutkan bahwa dalam jangka waktu 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan pasca diklat prajabatan berakhir wajib diadakan evaluasi oleh penyelenggaran diklat yang bekerjasama dengan unit kepegawaian instansi.
Sebanyak 4 (empat) CPNS peserta diklat prajabatan tahun 2015 pada Pengadilan Agama Kangean (Fauzin Rifai, S.H., Rusdi Isnan Yulkhamsyah, S.HI., Anita Nurhikma, S.H. M.Hum., Robi Noor Nafis Al Ghommy, S.HI.) yang didampingi oleh 2 (dua) mentor atau atasan kerja Pengadilan Agama Kangean (M. Fauji, S.H., sebagai Panitera Muda Hukum dan Muhammad Ali Qoyyimuddin, S.HI sebagai Sekretaris) mendapat evaluasi dari Penyelenggara diklat Prajabatan Mahkamah Agung RI tahun 2015 yang diwakili oleh Bpk. Edi Yulianto,SH., MH. (Kepala Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan) dan Bpk. Cuhandi, SH., MH. (Widyaiswara Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan), evaluasi tersebut bertujuan untuk mengetahui dan mengukur kesinambungan nilai-nilai dasar PNS, yang pada diklat prajabatan 2015 yang lalu peserta diklat dari Pengadilan Agama Kangean telah mendapatkan materi-materi nilai-nilai dasar PNS yaitu :
- kemampuan mewujudkan akuntanbilitas dalam melaksanakan tugas jabatannya;
- kemampuan mengedepankan kepentingan nasional dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
- kemampuan menjunjung tinggi standar etika publik dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
- kemampuan berinovasi untuk peningkatan mutu pelaksanaan tugas jabatannya; dan
- kemampuan untuk tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansinya.
Sehingga setelah evalusi ini, diharapkan penyelenggara diklat dapat mengetahui kesinambungan antara materi nilai-nilai dasar tersebut dengan pelaksanaannya di tempat kerja.
Pimpinan Pengadilan Agama Kangean berharap pegawai hasil Diklat Prajabatan tahun 2015 dengan pola baru yang bertugas di Pengadilan Agama Kangean ini mampu menjadi pegawai yang Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika publik, Komitmen mutu dan Anti korupsi dan dapat memberi kontribusi yang nyata pada Pengadilan Agama Kangean.