Dalam upaya memastikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat berjalan optimal, Pengadilan Agama Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Kegiatan ini bertujuan untuk menilai efektivitas, kualitas, serta kedisiplinan petugas dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan.
Salah satu layanan utama yang menjadi fokus evaluasi adalah pembuatan surat gugatan, yang menjadi bagian penting dari pelayanan Posbakum. Petugas diingatkan untuk selalu memahami dan menerapkan kaidah penyusunan surat gugatan yang baik dan sah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat gugatan yang baik harus memenuhi syarat formal dan materiil, antara lain:
-
Identitas para pihak harus dicantumkan dengan jelas, meliputi nama, alamat, dan identitas relevan lainnya.
-
Dalil gugatan harus disusun secara logis, runtut, dan mudah dipahami.
-
Tuntutan atau permohonan harus dijabarkan secara jelas agar tidak menimbulkan multi tafsir.
-
Penggunaan bahasa yang baku, formal, dan ringkas juga menjadi aspek penting agar isi gugatan mudah dimengerti oleh semua pihak.
Selain aspek substansi, monev ini juga menitikberatkan pada kedisiplinan dan profesionalisme petugas Posbakum. Evaluasi dilakukan untuk memastikan petugas selalu hadir tepat waktu, melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan akurat kepada masyarakat.
Melalui kegiatan Monev ini, diharapkan Posbakum Pengadilan Agama Pematangsiantar dapat terus meningkatkan mutu layanan hukum, memberikan kemudahan bagi masyarakat kurang mampu, serta mendukung terwujudnya peradilan yang berintegritas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Tim IT PA Pematangsiantar