Momentum Pasca HUT MA ke-80, Pengadilan Agama Sungguminasa Sukses Eksekusi Damai Perkara Waris
Sungguminasa – Rabu, 20 Agustus 2025. Pengadilan Agama Sungguminasa pada tanggal 20 Agustus 2025, bertepatan sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung ke-80, berhasil melaksanakan eksekusi secara damai terhadap Perkara Waris Nomor 424/Pdt.G/2017/PA Sgm tanggal 6 Juni 2018 jo. Putusan Banding Nomor 141/Pdt.G/2018/PTA Mks tanggal 19 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa, Abdul Rahman Salam, S.Ag., M.H., yang baru dua bulan menjabat, menerima laporan dari Panitera bahwa terdapat permohonan eksekusi yang belum dapat dilaksanakan hampir satu tahun sejak aanmaning pertama pada 10 Oktober 2024. Setelah dilaksanakan aanmaning kedua pada 11 Agustus 2025, dan kedua belah pihak diberi penjelasan mengenai pentingnya pembagian harta waris melalui eksekusi damai dibandingkan melalui pelelangan, akhirnya para pihak sepakat untuk menempuh jalur eksekusi damai. Pada 20 Agustus 2025, Panitera yang didampingi Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa berhasil melaksanakan eksekusi secara damai terhadap tiga objek harta warisan. Keberhasilan ini menjadi wujud implementasi program prioritas Badilag tahun 2025, khususnya poin ketiga mengenai peningkatan kualitas layanan peradilan melalui optimalisasi pelaksanaan eksekusi putusan.
Keberhasilan eksekusi damai ini menjadi capaian penting bagi Pengadilan Agama Sungguminasa, mengingat perkara waris sering kali berpotensi menimbulkan ketegangan bahkan konflik berkepanjangan antar ahli waris. Dengan pendekatan persuasif dan komunikasi intensif, jajaran Pengadilan Agama Sungguminasa mampu menghadirkan solusi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga keharmonisan keluarga para pihak.
Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa, Abdul Rahman Salam, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen pengadilan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. “Kami berupaya semaksimal mungkin agar setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi dengan baik, cepat, dan humanis. Eksekusi damai seperti ini merupakan langkah yang paling ideal, karena selain memberikan kepastian hukum juga mampu menghindari potensi konflik baru,” ujarnya.
Pelaksanaan eksekusi ini juga mendapat apresiasi dari kedua belah pihak yang akhirnya menerima pembagian harta waris dengan lapang dada. Suasana eksekusi berjalan kondusif, penuh musyawarah, dan tanpa gesekan. Hal ini menjadi contoh nyata keberhasilan implementasi program prioritas Badan Peradilan Agama (Badilag) tahun 2025, khususnya dalam aspek optimalisasi eksekusi putusan, yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pengadilan agama lainnya.
Dengan pencapaian ini, Pengadilan Agama Sungguminasa menegaskan perannya tidak hanya sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga harmoni masyarakat, sehingga keadilan tidak hanya dirasakan secara formal, melainkan juga membawa manfaat sosial yang lebih luas.