Minim Anggaran Bukan Alasan PA Sintang Untuk Menyelesaikan Target Sidang Keliling Tahun 2014

Sintang | PA Sintang
Senin (03/11/2014) Pengadilan Agama Sintang kembali melaksanakan sidang keliling untuk yang terakhir kalinya pada Tahun Anggaran 2014, yang dilaksanakan di Gedung Olah Raga (GOR) PTMSI Kabupaten Melawi, dikarenakan Pada Tahun Anggaran 2014 tidak terdapat alokasi sewa tempat untuk sidang keliling.
Adapun Tim Sidang Keliling yang berangkat kesana adalah terdiri dari Drs. Nazaruddin, M.HI. sebagai Ketua Majelis, Yusri, S.Ag. dan Arsyad, S.HI. masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta didampingi Uding Junaedy, SH. sebagai Panitera Pengganti dan Mariadi, S.HI.
Setelah menempuh perjalanan + 2 jam dan melalui jalan yang belum semuanya beraspal dan penuh debu, akhirnya rombongan tiba di lokasi.persidangan langsung dilaksanakan, perkara yang disidangkan sebanyak 8 (delapan) perkara,sehingga pada Tahun2014 ini kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan sebanyak 159 Perkara yang disidangkan dengan rincian 70 perkara yang diterima (Melawi) serta 59 perkara yang diputus dengan pagu anggaran sebesar Rp. 17.050.000 (tujuh belas juta lima puluh ribu rupiah) selama satu tahun.
Sidangkeliling kali ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan ke-17 kalinya di Tahun Anggaran 2014 , sebenarnya menurut RKA-Kl 2014 kegiatan yang seharusnya dilaksanakan 10 kali kegiatan ini di revisi menjadi 17 kali kegiatan persidangan tanpa merubah/menambah nilai Pagu anggaran dengan pertimbangan memberikanpelayanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu/terpinggirkan serta memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan serta melaksanakan Program Justice for all dan Justice for the Poor.
Dengan demikian otomatis berkurangnya nilai perjalanan dinas yang didapat, jauh dari separuh biaya perjalanan dinas yang sudah ditetapkan kemenkeu. Menanggapi hal tersebut Ketua Pengadilan Agama Sintang Drs. Nazaruddin, M.HI.memberikan penjelasannya “Sebenarnya Kita tidak memikirkan tentang besarnya Standar Perjalanan dinas sesuai dengan SBU, yang kita utamakan adalah pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, semoga kedepannya Pengadilan Agama Sintang mendapatkan tambahan pagu khususnya kegiatan sidang keliling karena kegiatan tersebut tepat sasaran dan sangat membantu masyarakat pencari keadilan.
Sidang keliling ini merupakan upaya Pengadilan Agama Sintang dalam melaksanakan Program Justice for all dan Justice for the Poor, dan juga untuk melaksanakan Surat Edaran MA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, yang telah diganti dengan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan; Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2014 merupakan upaya MA untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan, termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.
Seluruh masyarakat yang mengikuti sidang keliling tersebut juga sangat antusias menghadiri sidang keliling, karena mereka para pencari keadilan merasa sangat terbantu baik dari segi waktu maupun transportasi, karena jarak tempuh antar kabupaten yang sangat jauh apa lagi jarak antar kecamatan/kelurahan yang berada di kabupaten sintang dan Melawi yang cukup jauh. (Arf)