logo web

Dipublikasikan oleh MSy Jantho pada on .

Jantho, 07 Januari 2022. Hari ke 7 pasca libur akhir tahun Mahkamah Syar ‘iyah Jantho kembali beraktifitas sebagaimana lazimnya, pada posisi minggu pertama bulan Januari 2022 terpantau animo pendaftaran perkara bagi pihak yang ingin menyelesaikan perkaranya di jalur pengadilan. Ya, Mahkamah Syar’iyah Jantho telah menerima sebanyak  43 (empat puluh tiga) perkara, Cerai Gugat mendominasi klasifikasi perkara dengan jumlah 23 (dua puluh tiga) perkara sedangkan perkara Cerai Talak hanya  8 (delapan) perkara, dan Kewarisan 1 (satu) perkara, lain lain 1 (satu) perkara, dan perkara Permohonan dengan jumlah perkara  9 (sembilan) perkara, 4 di antaranya perkara Dispensasi Kawin, dan 1 (satu) Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah Contensius).

Di era modernisasi seperti saat ini, hampir seluruh aspek kehidupan manusia selalu berkaitan erat dengan teknologi digital, perkembangan era digital saat ini sangat membantu masyarakat memberikan kemudahan dalam melakukan aktivitas. Begitupun dalam aspek peradilan, saat ini Mahkamah Agung telah menerapkan suatu layanan digital untuk dapat menciptakan sistem peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan yaitu dengan diciptakannya aplikasi bernama e-court, berperkara secara elektronik didasari dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 sebagai payung hukum.

Sistem e-court merupakan perwujudan reformasi di dunia peradilan Indonesia yang mensinergikan peran teknologi informasi.
Masyarakat Aceh Besar kini mulai memanfaatkan mendaftar perkara di Mahkmah Syar’iyah Jantho secara e-court , karena menurut pihak pencari keadilan mendaftar secara e-court selain mudah, cepat, dan biayanya lebih murah, hingga hari ini penelusuran di SIPP  (Sistem Informasi Penulusuran Perkara) Mahkamah Syar’iyah Jantho sudah terdaftar 26 (dua puluh enam) perkara yang terdaftar secara electronik dari keseluruhan perkara yang terdaftar di Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ujar M. Raihan S.Ag, S.H., M.H. Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Petugas PTSP Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Iqbal, S.Pt menyebutkan masyarakat Aceh Besar sudah mulai mengetahui manfaatnya mendaftar perkara menggunakan e-court, terbukti saat pihak datang menghadap di meja informasi para pihak langsung mengatakan mereka nantinya akan mendatar perkaranya secara e-court saja. Disisi lain Ardiansyah Putra, A.Md, yang ditugaskan sebagai petugas e-court di Mahkamah Syar’iyah Jantho juga menyampaikan demikian adanya.

Hingga hari ini Jum’at 7 Januari 2022 telah terdaftar sebanyak  26 (dua puluh enam) perkara secara e-court di Mahkamah Syar’iyah Jantho dari jumlah 43 (empat puluh tiga) perkara yang sudah terdaftar, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua Petugas PTSP yang selalu siap dan sigap melayani para pihak pencari keadilan di Mahkamah Syar’iyah Jantho ini. Selamat bekerja dan jaga kesehatan sesuai dengan protokoler kesehatan dan tetap semangat untuk bekerja agar target kinerja kita mencapai visi dan misi tercapai ujar Siti Salwa, S.H.I., M.H. (Fajri)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice