MH PA Muara Tebo Sidangkan 15 Perkara di VII Koto Ilir

Muara Tebo | PA Muara Tebo
Senin (22/08), PA Muara Tebo menggelar sidang di luar gedung pengadilan yakni di Kantor Camat VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo. Dalam sidang di luar gedung pengadilan yang dilaksanakan di Kecamatan VII Koto Ilir ini PA Muara Tebo menurunkan tiga Majelis Hakim (MH) yang dipimpin langsung Ketua PA Muara Tebo, Hj. Baihna, S.Ag, M. H.
Tak tangung-tanggung, MH PA Muara Tebo pada kesempatan kali ini menyidangkan 15 perkara dengan jenis permohonan itsbat nikah atau pengesahan nikah.
“Alhamdulillah pelaksanaan sidang itsbat nikah di kantor camat VII Koto Ilir kali ini terlaksana dengan baik dan dari 15 perkara yang kita sidang hanya 2 perkara yang tidak dikabulkan karena hal-hal pokok yang tidak terpenuhi,” ujarnya saat ditemui usai pelaksanaan sidang.
Lebih lanjut, penyandang magister hukum ini menegaskan bahwa diambilnya Kantor Camat VII Koto Ilir sebagai lokasi sidang karena posisinya yang cukup jauh dari jangkauan kantor PA Muara Tebo dan tingginya animo masyarakat serta untuk mewujudkan pelayanan sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka pihaknya menyempatkan untuk turun ke lokasi sidang. (Umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)