Meskipun Bulan Ramadhan PA Bengkalis Tetap Laksanakan Pemeriksaan Setempat
Majelis B, Dra. Burnalis, MA, membuka sidang Pemeriksaan Setempat, bertempat di Kantor Kepala Desa Lubuk Muda, Kec. Siak Kecil
Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Meskipun dalam suasana puasa Ramadhan 1434 H dan harus menempuh perjalanan darat dan laut, pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 sekitar pukul 13.00 WIB tetap diadakan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Agama Bengkalis untuk memenuhi ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Pemeriksaan Setempat dimaksudkan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas barang-barang sengketa, sehingga tidak terjadi dalam praktik peradilan pada saat putusan hendak dieksekusi dinyatakan non-executable.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap obyek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 188/Pdt.G/2013/PA.Bkls. yang telah terdaftar di Kepaniteraan PA Bengkalis tanggal 11 April 2013. Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksanakan oleh Dra. Burnalis, MA. selaku Ketua Majelis, Muhammad Azhar, S.Ag., MH. dan Muhammad Arif, S.Ag., M.SI selaku Hakim Anggota dibantu oleh Drs. H. Syafaruddin, MH (Panitera Pengganti) dan Hardi Susanto, A.Md. (Jurusita Pengganti), Penggugat dan Tergugat juga datang sendiri di lokasi Pemeriksaan Setempat. Sekretaris Desa Lubuk Muda juga diikutkan mendampingi proses Pemeriksaan Setempat tersebut.
Dalam rangka untuk mengamankan pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ada 1 polisi dari Polsek Siak Kecil yang datang atas permintaan Majelis Hakim.
Obyek sengketa yang terdiri dari sebidang tanah dan sebuah rumah terletak di satu tempat yang berada di Jl. Sudirman RT.02, RW.01 Dusun Melati Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis yang jaraknya sekitar 60 km dari kantor PA Bengkalis yang untuk sampai ke lokasi tersebut diperlukan waktu sekitar 1,5 jam karena harus menyeberang laut/selat Bengkalis.
Jurusita dan Hakim dari Pengadilan Agama Bengkalis sedang melakukan pengukuran Gambar Kanan: Seusai Pemeriksaan Setempat, tim foto bersama dengan para pihak
Pemerikasaan Setempat dimulai dengan melakukan pembukaan sidang di Kantor Kepala Desa Lubuk Muda yang dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat. Kemudian Tim menuju ke lokasi obyek sengketa dan setelah sampai langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan mengukur luas rumah permanen yang berdiri di tanah tersebut.
Proses Pemerikasaan Setempat berlangsung sekitar 1 jam, sehingga jam 14.00 WIB semua proses Pemeriksaan Setempat tersebut telah selesai dengan lancar dan aman yang diakhiri dengan penutupan di lokasi obyek sengketa. Selanjutkanya Tim pulang menuju kantor Pengadilan Agama Bengkalis.
(Tim Redaksi PA Bengkalis)