
Rantauprapat, 4 Februari 2022.
Alhamdulillah, Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B, Bapak Dr. Zainal Abidin Pakpahan, S.H., M.H. kembali mengantarkan kabar baik di awal Februari 2022 ini. Beliau berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara: 183/Pdt.G/2022/PA.Rap.
Atas nasehat yang diberikan oleh sang Mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian kembali berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali yang tertuang dalam akta perdamaian. Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Mediator. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.