Menyambut HUT Kota Tangerang ke-28, Pengadilan Agama Tangerang Melakukan Sidang Itsbat Terpadu Secara Virtual
![]() |
![]() |
Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tangerang, Kemenag Kota Tangerang, Disdukcapil dan Keminfo mengadakan sidang itsbat nikah terpadu untuk menyambut dan memeriahkan HUT Kota Tangerang ke-28 tahun. Sidang itsbat nikah (tahap 1) diselenggarakan secara virtual untuk mengesahkan 200 pasangan dari 13 kecamatan se-kota Tangerang yang dilaksanakan dari Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dan terhubung secara virtual ke kantor-kantor kecamatan pada hari Jumat (29/01/2021).
Itsbat nikah ini bertujuan memberikan status hukum perkawinan bagi warga Kota Tangerang agar tercatat status perkawinan tersebut di Kantor Urusan Agama Kota Tangerang serta memiliki dokumen kependudukan yang legal dari dinas kependudukan dan catatkan sipil secara efektif dan efesien.
Pemberian produk Istbat Nikah Terpadu berupa Penetapan Istbat nikah dari Pengadilan Agama Tangerang, Buku Nikah dari Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama, dan produk dokumen kependudukan oleh Dinas dukcapil, yang diserahkan oleh Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah disaksikan oleh Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) secara simbolis.