Menutup Akhir Tahun PA Cianjur Gelar Pelayanan Terpadu, Launching SMS Center Info Perkara dan BRI-Link

Cianjur | PA Cianjur
Pemerintah Daerah Kab.Cianjur, Disdukcapil, Kementerian Agama Kab.Cianjur dan Pengadilan Agama Cianjur, mengelar Pelayanan Terpadu di gedung Bale Rancage Cianjur, pada tanggal 10 Desember 2014. Pelayanan Terpadu ini meliputi sidang istbat nikah oleh Pengadilan Agama Cianjur, pencatatan nikah sekaligus pemberian surat nikah oleh KUA, dan pemberian akta kelahiran anak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur.
Rombongan Pengadilan Agama Cianjur yang terdiri dari Hakim Drs. H. Muhiddin, SH. MH, Drs. Ase Saefudin, H. dan Hj. Atin Dariah, S.Ag. MH., Panitera Pengganti Dra. Ayi Farihat Afiyati, MH., Dra. Faiziah, dan Didin Jamaludin, SH. MH.
Pada sidang itsbat nikah terpadu perdana ini, PA Cianjur membagi persidangan dalam tiga tim yang masing-masing tim terdiri dari satu orang hakim, satu orang panitera pengganti, dan satu orang petugas sidang, adapun sebanyak 29 Pasangan Suami Isteri dapat diselesaikan perkaranya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebanyak 30 pasutri terdaftar untuk mengikuti sidang terpadu itu. Tiga hakim tunggal yaitu Drs. H. Muhiddin, SH. MH, Drs. Ase Saefudin, H. dan Hj. Atin Dariah didampingi tiga panitera pengganti yaitu Dra. Ayi Farihat Afiyati, MH., Dra. Faiziah, dan Didin Jamaludin, SH. MH menyidangkan permohonan isbat nikah itu. Hasilnya, 29 permohonan dikabulkan dan satu ditunda karena para pihak tidak datang.
Ke-29 pasangan suami-istri yang permohonan isbat nikahnya dikabulkan itu langsung mendapatkan buku nikah hari itu juga dari Pegawai Pencatat Nikah. Di tempat yang sama, mereka juga langsung mengurus akta kelahiran.
Bagi PA Cianjur, sidang terpadu kali ini merupakan yang pertama di tahun 2014. Sebagai pemrakarsa adalah Yayasan Isteri Binangkit di bawah pimpinan isteri Bupati Cianjur. Hadir pula meyaksikan sidang terpadu tersebut, Wahyu Widiana, senior advisor Australia-Indonesia Parntership for Justice (AIPJ) atau Kemitraan Australia-Indonesia untuk Keadilan, Pusat Kajian Perlindungan Anak (PUSKAPA) Universitas Indonesia, Direktur Pembinaan Administerasi Peradilan Agama Ditjen Badilag, Dr. H. Hasbi Hasan, MH., dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, H. Helmi Bakri, SH.MH.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Cianjur, Drs. H. Saepuddin Turmudzi, MH. menyampaikan bahwa sesuai dengan program Mahkamah Agung RI keadilan untuk semua (justice for All), diantaranya menyelenggarakan sidang keliling atau sidang di luar gedung kantor pengadilan bagi mereka yang tempat tinggalnya jauh dari gedung pengadilan, maka penyelenggaraan sidang terpadu istbat nikah kali ini merupakan bentuk pengejawantahan dari keadilan untuk semua. Oleh karenanya kegiatan sidang terpadu yang dimotori yayasan isteri binangkit kabupaten Cianjur perlu dilestarikan dan terus digalakan demi memberikan pelayanan hukum kepada seluruh masyarakat kabupaten Cianjur.
Selanjutnya sambutan yang sekaligus membuka acara sidang terpadu, Bupati Cianjur yang diwakili Sekretaris Daerah, menyampaikan bahwa Beliau sangat mengapresiasi kegiatan ini karena melalui kegiatan ini akan memberikan kepastian hukum dan legalitas kepada pasangan suami isteri (Pasutri) yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan. Oleh karena itu, Pemkab Cianjur memfasilitasi sepenuhnya, baik bersifat advokasi hukum maupunmateril untuk mengajukan permohonan pengesahan nikahnya. Pada acara tersebut, Bupati Cianjur melalui Sekretaris Daerah berkenan menyerahkan Buku Nikah kepada pasangan suami isteri dan Akta Kelahiran Anak untuk anak-anak mereka.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. turut serta meninjau pelaksanaan Layanan Terpadu tersebut. Di samping dalam rangka pembinaan, pemantauan sidang terpadu itu dilakukan Hasbi Hasan untuk mematangkan integrasi data SIADPA (Sistem Informasi Administrasi Perkara Peradilan Agama), SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Pernikahan) dan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Pengintegrasian tiga aplikasi tersebut merupakan proyek perubahan yang diusungnya dalam mengikuti Diklatpim II.
“Saya ingin melihat langsung pelaksanaan Layanan Terpadu di lapangan, untuk mengetahui kendala-kendalanya dan mencari jalan keluar terhadap persoalan yang ada, termasuk dalam hal integrasi data SIADPA, SIMKEH dan SIAK,” kata Hasbi Hasan.
Pada kesempatan ini, Dirbinadmin Badilag tidak hanya memantau secara pasif, namun juga berdialog dengan masyarakat pengguna Layanan Terpadu. Dari mereka, Hasbi Hasan mendapatkan masukan-masukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan sidang terpadu ke depan. Kami ingin agar masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan layanan terbaik,” ujar Hasbi Hasan. Hasbi Hasan juga berkomunikasi dengan pihak AIPJ yang memantau Layanan Terpadu kali ini. Dengan Penasehat Senior AIPJ Wahyu Widiana, Hasbi Hasan mendiskusikan pelaksanaan sidang terpadu dan melakukan evaluasi.
Setelah menyaksikan Pelayanan Terpadu, Hasbi Hasan dan Helmi Bakri didampingi Ketua Pengadilan Agama Cianjur, langsung menuju Kantor Pengadilan Agama Cianjur. Kedatangan mereka berdua untuk launching SMS Center Info Perkara dan BRI-Link.
Pada acara tersebut, Saefuddin Turmudzy selaku Ketua Pengadilan Agama Cianjur dalam sambutannya menyatakan bahwa dua aplikasi tersebut adalah untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat. Melalui SMS Center ada 4 informasi yang disampaikan, yaitu : informasi hari dan tanggal sidang, tanggal perkara diputus, tanggal akta cerai dan rincian penggugaan uang panjar perkara. Masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pengadilan, karena begitu ada SMS yang diterima server akan mengirimkan jawaban secara otomatis. Layanan ini 24 jam dan tidak mengenal hari libur, ujar Saefuddin Turmudzy.
Sedangkan layanan BRI-Link, pencari keadilan dapat membayar panjar biaya perkara melalui Kartu Debet Elektronik (EDC) yang tersedia di ruang kasir. “Masyarakat tidak perlu datang ke Bank dan antri, kata Saefuddin”. Dengan sistem ini keamanan juga terjamin dan kasir terhindar dari menerima uang palsu, lanjutnya.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan Direktur Pembinaan Administerasi Peradilan Agama Ditjen Badilag, dalam kata sambutannya sangat mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Cianjur tersebut.
“Inilah contoh dari pimpinan yang telah melakukan terobosan dan inovasi positif, kata Hasbi Hasan. Selanjutnya Hasbi Hasan mencoba mengirim SMS tentang Keuangan Perkara Nomor 1500G14 ke Nomor 0812222680050, tidak berselang lama ada jawaban tentang transaksi penggunaan uang panjar biaya perkara tersebut secara rinci dan detail.
Salah satu pihak yang mengajukan perkara dan membayar uang panjar biaya perkara lewat mesin EDC, menyatakan sangat senang dengan disediakannya alat tersebut, karena tidak perlu lagi datang ke Bank dan mengantri yang perlu waktu lama.