Menjaga Kedamaian, Berhasilnya Mediasi dengan Penandatanganan Akta Pencabutan
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Senin, 01 April 2024,
Alhamdulillah, kembali lagi terjadi mediasi dengan nomor perkara 161/Pdt.G/2024/PA.Rgt di Pengadilan Agama Rengat, mediasi yang dipimpin oleh Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., sekaligus Ketua Pengadilan Agama Rengat telah berhasil mencapai kesepakatan damai dalam perkara kewarisan. Dalam mediasi yang berlangsung, kedua belah pihak yang sebelumnya terlibat dalam perselisihan berhasil menyelesaikan konflik mereka dengan cara yang terhormat dan saling menguntungkan.
Dalam perannya sebagai mediator, Dr. Hasan Nul Hakim memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak secara adil dan objektif. Dengan kepandaian dan kebijaksanaannya, beliau membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang memenuhi kebutuhan dan kepentingan masing-masing.
Kesepakatan damai yang dicapai melalui mediasi ini mencakup penarikan gugatan yang diajukan oleh kedua belah pihak dan pemulihan hubungan yang harmonis di antara mereka. Para pihak sepakat untuk berdamai dan meninggalkan konflik masa lalu mereka untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi kedamaian dan persaudaraan.
Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., serta pihak-pihak yang terlibat dalam mediasi ini, mengucapkan rasa syukur atas kesepakatan damai yang telah tercapai. Mereka juga menyatakan harapannya bahwa kesepakatan ini akan menjadi landasan bagi kerjasama yang lebih baik di masa depan, serta menunjukkan pentingnya mediasi sebagai alat yang efektif dalam penyelesaian konflik secara aman dan beradab.
**Tim_Red_pRs**