Menjadi Prioritas, Utamakan Fasilitas Pelayanan Public,
Pengadilan Agama Sangatta Sediakan Ruang Laktasi dan
Ruang Kesehatan Yang Nyaman (17/11)
Seiring perkembangan zaman mengharuskan instansi, kantor, dan tempat umum lainnya menyediakan ruang khusus bagi ibu menyusui. Penyediaan Fasilitas Ruang Laktasi (Ibu Menyusui) ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu. Pengadilan Agama Sangatta menyediakan ruang laktasi dalam upaya peningkatan fasilitas publik sebagai komitmen memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat. Ruang laktasi yang memenuhi standar persyaratan ruang ASI diantaranya tersedianya ruang khusus dengan luas 3m x 4m, terdapat pintu yang bisa dikunci atau mudah dibuka/ tutup, berlantai, penerangan yang cukup, serta tersedianya kipas angin, kursi dan meja yang nyaman, kebersihan ruangan pun menjadi prioritas demi kenyamanan pengunjung melaksanakan aktivitasnya di ruangan tersebut
Prioritas kedua adalah penyediaan ruang Kesehatan, peyediaan ruang Kesehatan ini diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Penting juga untuk menyediankan ruang kesehatan yang mana sebagai tindak lanjut dalam pertolongan pertama apalagi jika nantinya mungkin akan terjadinya hal-hal yang memang memerlukan pertolongan pertama.
Dengan adanya Ruang Laktasi dan Ruang Kesehatan yang disediakan oleh Pengadilan Agama Sangatta, hal ini dirasakan manfaatnya oleh beberapa pengunjung Pengadilan Agama Sangatta saat sedang menunggu antrian persidangan. (lilik’80)