
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Senin, 27/12/2021. Sesuai surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Nomor : 4305/DjA/KP.02.1/12/2021, tanggal 22 Desember 2021 perihal “Sosialisasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil”, pada pukul 09.00 WIB Ketua (Dangas Siregar, S.H.I., M.H.), Wakil Ketua (Zikri, S.H.I., M.H.), Sekretaris (Yarvis Luthfi, S.H.), Hakim (Mamfaluthy, S.H.I., M.H.), Kasubbag. Umum dan Keuangan (Laely Nur Hidayah, S.H.I.), Kasubbag. PTIP (Safrina, S.H.I.), Kepegawaian dan Ortala (Shafiuddin, S.E.), Jurusita (Zulkifli), Staf Kepegawaian (Nebih Beri Syakban, S.E.) yang dilaksanakan secara virtual bertempat di Media Center Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.
Acara dibuka dan disambut oleh Dirjen Badan Peradilan Agama (Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H.) yang dalam pemaparannya beliau menyampaikan bahwa “Dengan adanya ketentuan-ketentuan baru tersebut, kami minta Bapak/Ibu/Saudara para peserta, untuk mengikuti dengan seksama kegiatan ini dan menyimak paparan yang akan disampaikan oleh para narasumber.” Acara tersebut membahas tentang Kebijakan Penilaian Kinerja PNS yang disampaikan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kebijakan Penilaian Kinerja PNS di Lingkungan Mahkamah Agung yang disampaikan oleh Biro Kepegawaian BUA Mahkamah Agung RI, serta Sistem Manajemen Kinerja PNS disampaikan oleh Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara BKN.
(HUMAS/DIN)