logo web

Dipublikasikan oleh PA Suwawa pada on .

Mengurangi Tingginya Tingkat Pernikahan Tidak Tercatat di Kabupaten Bone Bolango, Pengadilan Agama Suwawa Kembali Laksanakan Verifikasi Sidang Itsbat Nikah Terpadu

 

Suwawa | pa-suwawa.go.id

Selasa, 07 Juni 2022 bertempat di KUA Kecamatan Bone Raya dan Kecamatan Bone, Tim Verifikator Pengadilan Agama Suwawa melaksanakan verifikasi data pasangan suami istri yang akan mengikuti sidang itsbat nikah terpadu. Tim verifikator terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, jurusita dan admin.


Ketua Pengadilan Agama Bapak Kaharudin Anwar, S.H.I. M.H, dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Ibu Noni Tabito, S.E.I, M.H., turun langsung mengecek proses verifikasi administrasi Pendaftaran Sidang terpadu Isbat Nikah. Proses verifikasi berhasil diselesaikan hingga Petang, ada 50 Pasang yang Harus diperiksa satu persatu, sehingga diperoleh 13 Pasangan dari Kecamatan Bone Raya dan 17 Kecamatan Bone Raya yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan dalam tahap pendaftaran perkara Itsbat nikah, dan selebihnya tidak memenuhi Syarat.


Verifikasi dilanjutkan pada hari kedua, di KUA Kecamatan Bone Pantai pada hari Rabu, 08 Juni 2022. Pada hari kedua dilakukannya verifikasi ini, antusias masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya secara sah hukum semakin tinggi. Tercatat pada hari kedua, tim verifikator dapat menyelesaikan 43 data permohonan terverifikasi. Dengan banyaknya peserta verifikasi sidang itsbat, Tim verifikator berharap semoga pada sidang itsbat nanti, para pemohon dapat memberikan kesaksian yang sama agar permohonan dapat dikabulkan oleh hakim dan proses pengajuan buku nikah dapat segera dilakukan.

Ketua Pengadilan Agama Suwawa mengatakan dalam proses verifikasi sidang itsbat ini dimaksudkan untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan wujud Isbat nikah dengan maksud Poligami ataupun maksud terselubung yang lainnya. Tentunya proses verifikasi ini sesuai dengan ketentuan Agama, hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, “Verifikasi dan validasi data pemohon sebelum disidangkan itu penting, karena untuk memudahkan pelaksanaan saat persidangan“. tambahnya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice