logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

Mengkaji Yurisdiksi PA Sijunjung

Sijunjung | pta-padang.go.id

Hari Rabu tanggal 07 Mei 2014, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang dan Ketua Pengadilan Tinggi Padang beserta rombongan mengunjungi Bupati Sijunjung di kota Muaro Sijunjung. Kegiatan ini dalam rangka memenuhi surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial yang meminta pendapat tentang permohonan dari Bupati Sijunjung tentang penambahan wilayah hukum Pengadilan Negeri Muaro dan Pengadilan Agama Sijunjung.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahakamah Agung Bidang Yudisial mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi padang dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang. surat tersebut intinya berisikan tentang permintaan pendapat tentang permohonan surat dari Bupati Sijunjung. Bupati Sijunjung meminta wilayah hukum pada 4 (empat) kecamatan yang ada di Kabupaten Sijunjung yang masuk dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Sawahlunto dipindahkan menjadi masuk dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Muaro dan Pengadilan Agama Sijunjung.

Dalam rangka meningkatkan penerapan asas pengadilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang dan Ketua Pengadilan Tinggi Padang mencoba menjajaki lokasi-lokasi yang menjadi objek tuntutan dari Bupati Sijunjung tersebut. Proses penjajakan dilakukan dengan cara berdiskusi dengan Bupati Sijunjung, mengunjungi lokasi kecamatan yang menjadi objek serta diskusi dengan masyarakat di kecamatan-kecamatan tersebut tersebut. Selama proses penjajakan tersebut, tim Pengadilan Tinggi Agama Padang dan Pengadilan Tinggi Padang juga didampingi oleh tim dari Pengadilan Negeri Sawahlunto, Pengadilan Agama Sawahlunto, Pengadilan Negeri Muaro, Pengadilan Agama Sijunjung dan dari utusan pemerintah daerah. Dari lengkapnya tim yang hadir dan menemani selama proses survey, sehingga proses pun diharapkan mendapatkan hasil yang optimal. Sehingga masyarakat benar-benar dapat merasakan asas pengadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Adapun lokasi yang menjadi objek tersebut adalah Kecamatan Koto VII, Kecamatan Kupitan, Kecamatan Sumpur dan Kecamatan IIV Nagari. Perjalanan dimulai dengan mengunjungi warga dari kecamatan Koto VII yang di laksanakan di Kantor Camat Koto VII. Di sini pertemuan dilaksanakan dengan dihadiri wali nagari dan pemuka masyarakat yang menjadi wakil dari masyarakat sekitar. Di sini masyarakat diminta untuk menyampaikan unek-unek-uneknya dalam proses pelaksanaan pengajuan perkara ke pengadilan yang ada di Kota Sawahlunto. Banyak keluh kesah yang muncul dari perwakilan masyarakat, mulai jarak yang jauh, biaya transportasi yang mahal, waktu perjalanan yang lama jika melakukan proses perkara di pengadilan yakni di lokasi pengadilan di Kota Sawahlunto. Ini terjadi karena lokasi yang jauh antara kecamatan Koto VII dengan lokasi pengadilan di Sawahlunto, dan tidak adanya angkutan umum dari lokasi mereka ke Sawahlunto. Berbeda dengan jika seandainya dilakukan di pengadilan yang ada Muaro Sijunjung. Jadi masyarakat Kec. Koto VII sangat pengharapkan kebijakan dari Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan agar mereka dapat berperkara di lokasi yang dekat dan lancar dari kediaman mereka.

Setelah menerima semua aspirasi masyarakat dari Kecamatan Koto VII, rombongan langsung menuju ke daerah Kecamatan IV Nagari yakni langsung ke Kantor Camat IV Nagari. Rombongan tidak singgah ke Kecamatan Sumpur Kudus karena keterbatasan waktu dan dirasa sudah terwakilkan oleh masyarakat di Kecamatan Koto VII. Artinya lokasi Kecamatan Sumpur Kudus lebih jauh dan terpencil dari Kecamatan Koto VII. Jadi dapat di pastikan juga bahwa masyaratnya memiliki kendala yang sama bahkan lebih susah lagi dari warga Kecamatan Koto VII karena tempat yang lebih jauh dan lebih susah alat transportasinya. Di Kecamatan IV Nagari, berbeda dari kondisi Kecamatan Koto VII dan Sumpur Kudus. Lokasi Kecamatan IV Nagari cenderung lebih dekat dengan pengadilan yang ada di Sawahlunto dan transportasi lebih lancar karena dekat dengan jalan raya lintas Sumatera. Di sini juga melakukan hal yang sama dengan warga di kecamatan sebelumnya. Yakni melakukan diskusi dengan warga sekitar yang dilaksanakan di kantor camat.

Setelah selesai berrdiskusi dengan masyarakat di Kecamatan IV Nagari, rombongan langsung menuju Kecamatan Kupitan. Pertemuan pun kembali dilaksanakan di kantor camat yakni Kantor Camat Kupitan. Kalau dilihat dari lokasi administratif, Kecamatan ini cenderung lebih dekat dengan Kota Sawahlunto dibanding dengan 3 kecataman sebelumnya yang menjadi objek survey. Kalau dilihat dari jarak dan biaya perjalanan, warga di warga ini juga cenderung sama antara ke Kota Sawahlunto dengan ke Kota Muaro Sijunjung. Proses diskusi dan sharing pun dilakukan seperti hal yang sama di lakukan di lokasi sebelumnya.

Setelah mensurvey lokasi dan melakukan diskusi serta jejak pendapat, akhirnya tim pun kembali ke Padang dengan membawa masukan dan saran masyarakat untuk menjadi dasar dari Pengadilan Tinggi Agama Padang dan Pengadilan Tinggi Padang untuk memenuhi surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang yudisial. Rapat terhadap penyampaian pendapat tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang dan Pengadilan Tinggi Padang. dan hasilnya akan dikirimkan dalam bentuk surat kesepakatan atau rekomendasi bersama antara Pengadilan Tinggi Agama Padang dengan Pengadilan Tinggi Padang yang akan segera dikirimkan ke Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Selanjutnya untuk proses pengambilan keputusan terhadap pemindahan wilayah hukum (Yurisdiksi) di serahkan sepenuhya ke Mahkamah Agung selaku pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia yang berwenang dalam menentukan wilayah Yurisdiksi dari setiap 4 lingkunga peradilan yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.(mda)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice