Mengintip Peran Majelis Hakim dalam Upaya Damai di PA Palangka Raya
Palangkaraya | http://pa-palangkaraya.go.id
Beberapa tahun terakhir ini sejak dicanangkan PERMA No.1 Tahun 2008 Jo. PERMA No.1 Tahun 2016 Majelis Hakim yang bersidang di Pengadilan Agama Palangka Raya telah menangani beberapa perkara yang dapat diselesaikan dengan damai. Memang ada beberapa jenis perkara di bidang perkawinan seperti perkara permohonan Talak (Cerai Talak), perkara gugatan perceraian (Cerai Gugat), maupun perkara Hadhanah (Hak Asuh Anak/Nafkah Anak) bahkan dibidang kebendaan seperti jenis perkara Harta Bersama (Harta Gono Gini) yang pada akhirnya dapat mengakhiri sengketa di antara para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Palangka Raya.
Kalau dilihat data perkara pada sekitar bulan Januari sampai bulan Maret 2016, khususnya untuk Majelis C.1 dengan Ketua Majelis H. Muhammad Rahmadi, S.H.,M.H.I., maka sudah terdapat 4 perkara yang berhasil didamaikan oleh Majelis Hakim, yakni perkara No.0039/Pdt.G/2016/PA Plk, No.0040/Pdt.G/2016/PA Plk, No.0057/Pdt.G/2016/PA Plk, No.0110/Pdt.G/2016/PA Plk. Hal ini tentu saja cukup menggembirakan karena akan mengurangi beban perkara yang akan diprediksi menjadi sisa perkara pada tahun berikutnya.
Disamping itu pula perkara yang berhasil didamaikan oleh Majelis Hakim ini akan berakhir dengan pencabutan perkara di muka sidang, karena kepiawaian Majelis Hakim/Ketua Majelis di dalam memberikan penasihatan, saran-saran dan pendapat kepada kedua belah pihak yang berperkara terhadap masalah/kasus yang mereka hadapi sehingga memberikan solusi perdamaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak dengan hati yang dingin/nyaman.
Dalam perdamaian yang dilakukan terhadap 4 perkara tersebut di atas, peran Ketua Majelis menjadi sangat strategis dalam memberikan motivasi kepada kedua belah pihak karena berdasarkan informasi dari Ketua Majelis, bahwa 2 perkara sudah melewati proses mediasi dengan Hakim Mediator yang ditunjuk namun dinyatakan tidak berhasil dan pada sidang berikutnya ternyata oleh Majelis Hakim berhasil didamaikan melalui penasihatan yang cukup intens dan Penggugat/Pemohon menyatakan mencabut gugatan/permohonannya.
Sedangkan 2 perkara lagi berhasil didamaikan dengan mencabut perkaranya yakni pada saat sidang pertama yang mana kedua belah pihak hadir di muka sidang, namun belum sampai pada proses mediasi.
Sebagai bahan perbandingan ada baiknya ditinjau pula keadaan perkara yang berhasil damai pada tahun 2015 yang menurut catatan perkara yang ada di tangan Panitera Pengganti a.n. Dra. St. Murahmi, M.H., untuk Majelis C.1 juga dengan Ketua Majelis Drs.Najamuddin,S.H.,M.H., sebelum beliau mutasi ke Pengadilan Agama Tanjung Pinang, yakni ada sebanyak 9 perkara.Perkara-perkara tersebut adalah No.0016/Pdt.G/2015/PA Plk, No.0035/Pdt.G/2015/PA Plk, No.0075/Pdt.G/2015/PA Plk, No.0164/Pdt.G/2015/PA Plk, No.0176/Pdt.G/2015/PA Plk, No.0193/Pdt.G/2015/PA Plk, No.0282/Pdt.G/2015/PA Plk, No.0372/Pdt.G/2015/PA Plk dan No.0382/Pdt.G/2015/PA Plk.
Kalau dilihat dari 9 perkara tersebut di atas, maka 5 perkara sudah melalui proses mediasi dengan Hakim Mediator H. Ahmad Farhat S.Ag.,S.H.,M.H.I., dan Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., sedangkan 4 perkara lainnya bervariasi, ada yang sudah melewati proses mediasi namun gagal karena para pihak ada yang tidak hadir, ada yang belum sampai pada proses mediasi bahkan ada sudah melewati proses jawab menjawab.
Dengan demikian peran Hakim Mediator dan Hakim Pemeriksa Perkara dalam menangani perkara tersebut begitu penting untuk memberikan pencerahan bagi para pihak yang terbelit masalah rumah tangga mereka yang cukup rumit dan diambang kehancuran yakni dengan setiap kali persidangan selalu memberikan nasihat, saran dan pendapat yang sekiranya memberikan secercah harapan bagi masalah/kasus yang mereka hadapi demi keutuhan rumah tangga mereka ataupun harapan yang mereka inginkan berupa Surat Kesepakatan Perdamaian yang terintegrasi dalam putusan Pengadilan Agama. (St.M)