logo web

Dipublikasikan oleh Admin pada on .

Mengenal berbagai sisi PA Muara Teweh “Ruang Pengacara”

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Seperti minggu-minggu sebelumnya sudah banyak berbagi cerita tentang berbagai sudut dari Pengadilan Agama Muara Teweh. Pada kesempetan minggu ini kita akan mengenal sudut kantor Pengadilan Agama Muara Teweh yaitu “Ruang Pengacara”. Sebelum ini mari mengetahui apa itu pengacara. Dari website Fakultas Hukum UMA, Pengacara atau penasihat hukum adalah lulusan pengacara yang mempelajari, menerapkan, mengembangkan, atau berurusan dengan hukum. Seorang pengacara dapat menjalankan berbagai profesi di dunia hukum, antara lain: pengacara, pengacara perusahaan, pengacara pajak, juru sita, penasihat hukum, asisten hukum, notaris, jaksa penuntut umum, hakim, dan lain-lain.

Pada dasarnya, advokat dan pengacara memiliki makna yang sama. Hal ini telah dituangkan di dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) di mana advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai Advokat. Dengan berlakunya UU Advokat ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan antara pengacara, advokat, konsultan hukum, maupun penasihat hukum. Pasal 1 ayat (1) UU Advokat menyatakan bahwa semua orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia disebut Advokat.

Di Pengadilan Agama Muara Teweh, pengadaan ruang pengacara ini adalah sebagai bentuk pelayanan. Mempermudah pihak dan masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum juga adalah bagain dari Komitmen bersama PA Muara Teweh sebagai satuan kerja/instansi bedan peradilan. Adanya ruang ini agar nantinya jika para pencari keadilan memerlukan jasa konslutasi hukum atau ingin pengadan pengacara dalam persidangan yang akan para pencari keadilan laksanakan bisa langsung meneju ruangan tersebut.

Ruangan Pengacara di Pengadilan Agama Muara Teweh berada di Lantai dasar bersebelahan dengan ruang mediasi dan ruang Kesehatan dan anak. Memberikan ruang ini agar para pencari keadilan tidak perlu menembuh perjalanan yang panjang untuk bisa menemui pengacara jika mereka memang memerlukan jasanya tersebut.

Komitmen ini adalah bentuk yang diberikan PA Muara Teweh untuk memberikan pelayan terbaik, optimal, yang mana bisa nyaman dan memberikan keringan waktu, tenaga dalam setiap keperluan para pihak yang berperkara.
(aes)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice