logo web

Dipublikasikan oleh Admin pada on .

Mengenal Berbagai Sisi PA Muara Teweh “Ruang Mediasi”

Muara Teweh | pa.muarateweh.go.id

Ruang Mediasi adalah ruangan yang mana digunakan sebagai wadah mediator dalam mencoba menyelesaiakan masalah yang memang diperlukannya mediasi. Perlunya ruang ini jikalau Para Pihak menghendaki keprivasian dalam penyampaian masalah walaupun sebenarnya sifat mediasi yang terbuka untuk umum.

Dalam lingkup Peradilan Prosedur Mediasi di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedure Mediasi di Pengadilan. Mengetahui tentang mediasi ecara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya.

Di Pengadilan Agama sudah tersedia Ruang Mediasi yang berada di Lantai dasar beresebalahan dengan Ruang Pengacara. Sebelumnya PA Muara Teweh menepatkan ruang mediasi di Lantai Satu sebelah Ruang PTSP karena seiring terus diadakan renovasi ruangan untuk mempermudah pelayanan dan kenyamanan maka ruang mediasi juga ikut berubah. Harapannya ruang mediasi ini sebagai wadah untuk menyelesaikan permasalahan khususnya Perkara yang sedang dalam proses penyelesaian Pengadilan Agama Muara Teweh. (aes)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice