Mengenal berbagai sisi PA Muara Teweh “Ruang Kepaniteraan”
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Ruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Teweh berada di tempat yang berdekatan dengan Ruang Sidang dan ruang PTSP. Berdekatan dengan Pelayanan yang bisa langusng berdeketan dengan pihak berpekara guna nantinya jika ada masalah yang perlu penjelasan mengenai masalah persidangan dan seandaianya para pihak merasa kurang penjelasan dari starf PTSP dan ingin bertemu dengan petugas persidangan tidak kesulitan akses.
Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Teweh Pimpin Oleh Panitera Muhamad Nor Kifli, SHI dengan dibawahnya Panitera Muda Hukum Kemijan, S.Ag, MH, Panitera Muda Gugatan Humaidi, SH, Panitera Muda Permohonan Hj. Hayani, S.Ag, juga 2 (dua) orang Jurusita Pengganti yaitu Yuli Lestari, SH dan Saini serta 4 (empat) orang staf dari PPNPN yang semuanya berada di PTSP.
Tugas pokok kepaniteraan ini tidak dipisahkan dengan tugas pokok pengadilan untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara, seluruh kegiatan tersebut akan berjalan secara efektif dan efisien dengan menfungsikan tugas-tugas kepaniteraan. Mulai proses pendaftaran, proses persidangan memutus perkara sampai dengan pelaksanaan eksekusi, dalam hal ini memerlukan kecerdasan kerja dalam penataan administrasi, baik administrasi yang dilaksanakan secara manual maupun administrasi dengan sistem komputerisasi. Karenanya pada akhir-akhir ini tenaga kepaniteraan dituntut untuk menguasai dan mengembangkan kemanpuan di bidang Teknologi informasi dan ini akan sejalan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 193/KMA/SK/2014 tentang Pembaharuan Pola Promusi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Agama. (aes)