Mengawali Nopember, KPA Pontianak Lakukan Pembinaan

Pontianak | PA Pontianak
Senin, 3 Nopember 2014, Pengadilan Agama Pontianak kembali melakukan pembinaan rutin yang dilakukan setiap hari senin di ruang sidang utama setelah apel pagi dan tausiyah. Pembinaan tersebut langsung dipimpin oleh KPA Pontianak (Drs. H. Rijal Mahdi, M.HI) yang didampingi Wakil Ketua (Drs. H. M. Syaukany, M.HI) dan Panitera/Sekretaris (Abang Muhammad Hasbi, SH).
Dalam pembinaan tersebut KPA Pontianak menyampaikan beberapa hal diantaranya, untuk surat kuasa insidentil maupun kuasa pengacara/advokat, agar dipersiapkan oleh pihak sebelum pengajuan perkara. Untuk para pihak yang status sebagai TNI, Polri maupun PNS yang ingin mengajukan perceraian harus ijin kepada atasan terlebih dahulu, hal ini dilakukan agar perkara tidak terlalu lama dalam pemeriksaan.
Kepada teman-teman hakim khususnya, KPA Pontianak menyampaikan agar gugatan atau permohonan terlebih dahulu dipelajari sebelum penerbitan PHS, tenggang waktu tersebut majelis hakim bisa mempelajari perkara yang ada sebelum menentukan hari sidang untuk perkara tersebut. Untuk laporan mediasi boleh dibuat 3 atau 4 hari setelah proses mediasi telah dilaksanakan.
Untuk berita acara sidang, beliau menyampaikan bahwa berita acara sidang yang ada sudah bagus. Dan untuk berkas perkara yang telah selesai atau telah diminutasi, selain di jahit dan diberi stiker, agar petugas yang bersangkutan juga memberikan segel dengan lilin merah sebagai tanda bahwa berkas perkara tersebut telah selesai, utuh dan tidak pernah dibongkar.
Dipenghujung kegiatan pembinaan, beliau menargetkan sisa perkara diakhir tahun 2014 ini sebesar 10%. Beliau juga mengajak seluruh peserta pembinaan untuk berpacu untuk mencapai target tersebut tanpa melupakan Motto PA Pontianak yaitu K5-MB (Kebersamaan, Keharmonisan, Kejujuran, Keterbukaan, Kedisiplinan, Maju bersama).