Mengapa PA Sambas Layak Naik Kelas?

Sambas | www.pa-sambas.go.id
Pada tahun 2009 dan 2011, PA Sambas telah mengusulkan peningkatan kelas/perubahan klasifikasi dari kelas II ke kelas I-B, namun nasib pengusulan itu tak terdengar kabarnya hingga kini.
Demikian dikatakan Ketua PA Drs. Muhammad Dihyah Wahid, di ruang kerjanya, belum lama ini.
Oleh karena itu, masih dengan berbalut optimisme dan tetap mengacu pada Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 01 Tahun 2008 tentang Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama, usaha yang sama kembali dilakukan PA Sambas tahun ini.
“Hal itu bukan tanpa alasan, namun sudah melalui berbagai macam pertimbangan,” ujar Ketua PA Sambas.
Fakta-fakta yang menjadi pertimbangan adalah:
- Ditilik dari jejak historis, Kabupaten Sambas dulunya merupakan sebuah Kerajaan Islam. Pada masa itu, Pengadilan Agama Sambas juga telah ada dan dikenal dengan nama “Mahkamah Raad Agama”.
- Sejak berdirinya sampai sekarang, PA Sambas telah banyak menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan para pencari keadilan (justiciabelen). Selama itu pula, jarang para pencari keadilan mengajukan upaya hukum atas putusan PA sambas. Sedangkan data tiga tahun terakhir, grafik perkara mengalami kenaikan secara signifikan, tahun 2010 (658 perkara), tahun 2011 (740 perkara), dan tahun 2012 (827 perkara). Jumlah perkara tersebut sudah terbilang tinggi untuk ukuran PA kelas II di luar Jawa.
- Luas Wilayah Kabupaten Sambas 639.570 KM persegi atau 4,36% dari luas wilayah provinsi Kalimantan Barat. Sedangkan jumlah penduduk Sambas mencapai angka 540.820 jiwa, dari jumlah itu yang beragama Islam sebanyak 454.053 jiwa atau sekitar 83,96% dari jumlah penduduk Sambas.
- Sarana transportasi di Kabupaten Sambas secara keseluruhan sudah memadai. Meski kabupaten di perbatasan Malaysia ini dikelilingi sungai, sarana transportasi darat maupun air telah lancar. Untuk darat, terdapat angkutan umum seperti bis maupun travel/taxi dengan intensitas yang cukup padat, sedangkan untuk transportasi air tersedia motor air dan speed boat dengan beragam variannya.
- Jaringan komunikasi dan informasi juga telah memadai yang didukung beberapa operator jaringan kabel (PT. Telkom) maupun nirkabel (PT. Telkomsel, PT. Indosat Tbk, PT. XL Axiata Tbk, PT. Axis Telekom Indonesia, PT. Hutchison CP Telecommunications (HCPT)). Sedangkan di internal kantor PA Sambas sendiri terpasang fasilitas seperti telepon, faximile, serta jaringan internet yang menggunakan speedy.
- Sejak tahun 2009, PA sambas telah menempati gedung baru yang sesuai dengan prototype standar Mahkamah Agung RI. Lokasinya pun strategis berada di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Sambas, serta didukung infrastruktur yang memadai pula.
Surat dan berkas usulan perubahan klasifikasi PA Sambas ini telah dikirimkan kepada Ketua PTA Pontianak tertanggal 28 januari 2013 lalu. Selanjutnya pengusulan tersebut telah ditindaklanjuti oleh PTA Pontianak dengan mengirimkan surat ke Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI dengan Nomor: W14-A/238/OT.00/II/2013, tanggal 14 Februari 2013. Hal itu juga bersamaan dengan pengusulan perubahan klasifikasi PA Mempawah dari PA kelas II ke kelas I-B, pendirian PA Kubu Raya (wilayah hukum PA Mempawah), dan pendirian PA Singkawang (wilayah hukum PA Bengkayang).
Dengan berpijak pada beberapa pertimbangan dan fakta di atas, pimpinan dan keluarga besar PA Sambas menaruh harapan besar agar mimpi peningkatan kelas dari kelas II ke I-B segera menjadi kenyataan dalam waktu yang tidak lama.
“Jika hal itu terwujud, tentunya akan membawa dampak positif bagi peningkatan profesionalisme dan jenjang karir hakim serta sumber daya manusia PA Sambas,” tandas Ketua PA Sambas.