Mendekatkan Keadilan : Pengadilan Agama Rengat Laksanakan Sidang Keliling di Kecamatan Seberida
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Jum’at, 31 Mei 2024
Pengadilan Agama Rengat kembali mengambil langkah inovatif untuk mendekatkan keadilan kepada masyarakat dengan melaksanakan sidang keliling di Kecamatan Seberida. Program ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Rengat dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah diakses oleh masyarakat, terutama yang berada di wilayah minim transportasi dan sulit dijangkau. Berbagai kasus, mulai dari perceraian hingga sengketa hak asuh anak, dibawa langsung ke tengah masyarakat sehingga mereka tidak perlu melakukan perjalanan jauh ke kantor pengadilan di pusat kota. Inisiatif ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat setempat.
Ketua Pengadilan Agama Rengat, Bapak Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa program sidang keliling ini bertujuan untuk mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat yang membutuhkan. "Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Dengan sidang keliling ini, kami harap dapat mengurangi beban masyarakat yang harus menempuh perjalanan jauh untuk mengurus kasus mereka," ungkapnya.
Sidang keliling ini dilaksanakan dengan dukungan penuh dari aparat kecamatan setempat. Salah satu warga Seberida yang mengikuti sidang keliling tersebut, menyatakan rasa terima kasihnya. "Saya sangat terbantu dengan adanya sidang keliling ini. Saya bisa menyelesaikan masalah hukum saya tanpa harus menghabiskan banyak waktu dan biaya untuk perjalanan ke kantor pengadilan," katanya.
Selain memberikan kemudahan akses, sidang keliling ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Dengan menghadirkan layanan hukum di tengah-tengah mereka, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami dan menghargai proses hukum yang berlaku.
Pengadilan Agama Rengat berkomitmen untuk terus melaksanakan sidang keliling secara rutin di berbagai kecamatan lainnya. Upaya ini diharapkan dapat semakin mendekatkan keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap layanan hukum.
***( Tim_Red_MF)***